“Di Balik Tembok Rutan Kelas IIB Rengat: Dugaan Pungli Besuk dan Bisnis Makanan Mahal Bikin Keluarga Warga Binaan Menjerit”



ZONAKRIMINAL24.COM|INDRAGIRI HULU,- Di balik kokohnya tembok tinggi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat yang beralamat di Jalan Pematang Reba – Pekanheran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sebuah ekosistem ekonomi gelap diduga tengah menggurita. Institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan pemasyarakatan kini disorot publik karena dituding bertransformasi menjadi ruang komersialisasi agresif, di mana setiap kebijakan birokrasi diduga dikonversi menjadi instrumen perolehan keuntungan melalui praktik monopoli dan pungutan liar yang terstruktur.

Tabir dugaan praktik tersebut mencuat melalui serangkaian aduan masyarakat yang mengungkap kenyataan pahit di pintu gerbang pemasyarakatan. Informasi yang dihimpun hingga Maret 2026 menunjukkan adanya pungutan tidak resmi yang harus dibayarkan oleh keluarga warga binaan hanya untuk memperoleh akses kunjungan atau besuk. Jika praktik tersebut terbukti benar, maka hal itu tidak sekadar pelanggaran etik pelayanan publik, tetapi berpotensi masuk dalam kategori pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sorotan tersebut turut menyeret fungsi pengawasan keamanan internal di bawah koordinasi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Indragiri Hulu, Roby Christian Hutasoit. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap praktik pungutan yang disebut-sebut berlangsung secara sistematis di area layanan kunjungan. Ketiadaan mekanisme pengawasan yang transparan berpotensi menurunkan integritas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Modus yang dilaporkan masyarakat dinilai menabrak prinsip dasar Standar Operasional Prosedur layanan kunjungan. Dalam aturan resmi pemasyarakatan, layanan besuk bagi keluarga warga binaan seharusnya diberikan secara gratis dengan pemeriksaan barang bawaan semata-mata untuk kepentingan keamanan. Namun di lapangan, pembatasan barang bawaan — khususnya makanan dari luar — diduga dimanfaatkan sebagai instrumen ekonomi terselubung.

Sejumlah keluarga warga binaan menyebut bahwa makanan dari luar dibatasi secara ketat dengan alasan keamanan. Di sisi lain, warga binaan disebut justru diarahkan untuk membeli kebutuhan konsumsi dari kantin internal yang beroperasi di dalam rutan. Situasi tersebut secara otomatis menciptakan ketergantungan ekonomi terhadap satu sumber penyedia barang dan makanan di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Kantin internal tersebut diketahui dikelola melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pengayoman Rutan Rengat. Namun dalam prakteknya, sejumlah laporan menyebut harga makanan dan kebutuhan pokok di dalam rutan dapat melonjak jauh di atas harga pasar normal. Beberapa keluarga warga binaan bahkan mengklaim bahwa harga makanan tertentu dapat mencapai dua kali lipat dibandingkan harga di luar.

Kondisi tersebut menimbulkan fenomena yang oleh sejumlah pengamat disebut sebagai “pasar tertutup pemasyarakatan”. Ketika akses barang dari luar dibatasi secara ketat sementara pilihan konsumsi di dalam hanya berasal dari satu sumber penyedia, maka mekanisme pasar menjadi tidak kompetitif. Akibatnya, warga binaan terpaksa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih mahal tanpa alternatif lain.

Bagi keluarga warga binaan, kondisi ini berarti beban ekonomi tambahan yang harus ditanggung secara terus-menerus. Ketika makanan dari luar sulit dibawa masuk dan harga di dalam rutan lebih mahal, keluarga akhirnya harus rutin mengirimkan uang kepada anggota keluarga mereka yang berada di balik jeruji untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Di tengah polemik pungutan dan monopoli konsumsi tersebut, publik juga menyoroti geliat aktivitas ekonomi yang berkembang pesat di area luar rutan. Pantauan lapangan menunjukkan bahwa kawasan yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai fasilitas penunjang rutan kini berubah menjadi area aktivitas ekonomi baru dengan hadirnya unit usaha kafe yang terbuka bagi masyarakat umum.

Unit usaha kuliner tersebut bahkan dilengkapi fasilitas modern dan terlihat ramai dikunjungi masyarakat dari luar lingkungan rutan. Keberadaannya disebut sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian warga binaan melalui Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Program tersebut secara konsep memang dirancang untuk memberikan keterampilan kerja bagi warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.

Namun dinamika berubah ketika skala usaha tersebut berkembang semakin besar. Hasil pantauan lapangan pada Februari hingga Maret 2026 menunjukkan bahwa unit usaha kafe di area depan rutan kini tidak lagi berdiri sendiri. Sebuah bangunan permanen baru terlihat dibangun berdampingan dengan konstruksi yang cukup besar, menandakan adanya ekspansi usaha secara signifikan.

Ekspansi fisik tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai transparansi pembangunan. Penelusuran terhadap sistem pengadaan resmi pemerintah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kementerian terkait untuk periode anggaran 2025 hingga awal 2026 tidak menemukan adanya paket lelang atau tender pembangunan gedung kafe di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat, berita ini seperti yang dilansir dari media online gohukrim.com

Ketiadaan jejak administrasi tersebut memunculkan spekulasi mengenai sumber pendanaan pembangunan. Jika pembangunan tersebut tidak menggunakan anggaran negara, maka tetap diperlukan izin pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dari otoritas pengelola aset negara seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tanpa dasar hukum tersebut, bangunan permanen yang berdiri di atas lahan negara berpotensi menimbulkan persoalan administrasi aset.

Persoalan lain yang tak kalah krusial berkaitan dengan transparansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam setiap kegiatan komersial yang memanfaatkan fasilitas atau lahan milik negara, terdapat kewajiban bagi pengelola untuk menyetorkan sebagian keuntungan usaha ke kas negara. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai apakah unit usaha kafe tersebut telah memberikan kontribusi resmi dalam bentuk PNBP.

Aspek penggunaan fasilitas penunjang juga menjadi perhatian publik. Jika operasional usaha komersial tersebut masih memanfaatkan jaringan listrik dan air milik rutan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tanpa pemisahan meteran mandiri, maka terdapat potensi pembebanan biaya operasional bisnis kepada anggaran negara.

Dalam struktur kelembagaan, tanggung jawab pengelolaan operasional rutan berada pada Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Dedy Irawan. Pengawasan keamanan operasional berada di bawah Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Roby Christian Hutasoit. Sementara itu, pengawasan teknis secara regional berada dalam koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Riau yang dipimpin oleh Maizar.

Redaksi zonakriminal24.com saat melihat adanya pemberitaan miring tentang Rutan Kelas IIB Rengat Memcoba untuk melakukan konfirmasi ulang kepada K.a KPR akan kebenaran perihal tersebut, Saat dikonfirmasi pada Kamis malam 12 Maret 2026, Roby Christian Hutasoit belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan balasan. Sikap bungkam tersebut menambah tanda tanya publik terkait berbagai keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar dalam pelayanan besuk serta mahalnya harga makanan di dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat.

Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak terkait mengenai status legal pembangunan fasilitas baru, sumber pendanaan pembangunan, maupun realisasi setoran PNBP dari aktivitas usaha di lingkungan rutan tersebut.

Ketiadaan klarifikasi yang terbuka justru memperkuat tuntutan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset negara serta aktivitas ekonomi yang berlangsung di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat. Bagi masyarakat, transparansi bukan sekadar menjawab rasa ingin tahu, melainkan memastikan bahwa institusi negara tidak berubah fungsi menjadi ruang abu-abu antara pembinaan dan kepentingan ekonomi.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah pengawasan dan evaluasi yang akan diambil oleh instansi terkait. Audit administrasi aset, pemeriksaan internal, serta klarifikasi terbuka kepada masyarakat dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan kemanusiaan, bukan berubah menjadi ruang bisnis yang kabur antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi.



Liputan   : tim

Editor      : adminzonakriminal24.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama