Nekat Beroperasi Pasca-Disegel, Galian Ilegal H. Suro Rumpin Tantang Pemkab Bogor: APH Didesak Tegakkan Pidana Berlapis dan Sita Alat Berat!


ZONAKRIMINAL24.COM|BOGOR — Tabir kelam pembangkangan hukum di wilayah penyangga ibu kota kembali terkuak ke hadapan publik secara nyata, transparan, dan dramatis. Aktivitas eksploitasi galian tanah urug diduga kuat ilegal milik H. Suro yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kini secara terang-terangan menantang kewibawaan negara. Meskipun belum lama ini ditindak, disegel, dan ditutup resmi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, detak mesin alat berat di bawah kendali sang pengusaha kini justru beroperasi agresif selama 24 jam nonstop, menciptakan sebuah preseden buruk yang melukai rasa keadilan dan tatanan supremasi hukum di daerah.

Penelusuran mendalam dan investigasi kolaboratif tim media gohukrim.com langsung di tempat kejadian perkara (TKP) menyajikan deretan bukti visual otentik yang tidak terbantahkan. Berdasarkan dokumentasi foto eksklusif lapangan, terlihat jelas hamparan lahan yang hancur lebur dikupas paksa, menyisakan kubangan lumpur pekat dan jalanan desa yang rusak parah diterjang tonase berat. Di titik episentrum galian, terpantau antrean panjang armada dump truck berkapasitas besar berjejer rapi di samping tebing-tebing tanah yang dikeruk tanpa ampun oleh sejumlah unit ekskavator (alat berat) yang terus bekerja memacu ritase di bawah bayang-bayang awan mendung Kecamatan Rumpin.

Modus operandi yang dijalankan oleh jaringan H. Suro tergolong sangat berani, terstruktur, dan sistematis. Pelaku memanfaatkan keterbatasan pengawasan di lini terluar Kabupaten Bogor dengan mengoperasikan manajemen “kucing-kucingan” berskala masif. Setelah barikade penegak Perda meninggalkan lokasi penyegelan, operator lapangan segera mengabaikan garis pembatas untuk menggerakkan armada pengeruk kekayaan bumi demi mengejar target pasokan material komersial. Sistem ini dijaga ketat oleh jaringan informan lokal (ceker) yang memantau pos-pos jalur masuk arteri guna membocorkan pergerakan dinas aparat jika terjadi razia susulan.

Secara analisis hukum tata kelola pertambangan, entitas usaha ini dipastikan berstatus ilegal ab initio (cacat total sejak awal). Penelusuran pada database nasional memastikan galian H. Suro tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi maupun operasi produksi, sehingga tidak memiliki sertifikasi Clean and Clear (CnC). Akibat ketiadaan legalitas formal ini, pelaku secara sengaja menggelapkan kewajiban iuran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi hak mutlak negara, termasuk mengabaikan penempatan dana jaminan reklamasi pascatambang yang diwajibkan dalam PP No. 78 Tahun 2010.

Kalkulasi finansial dan valuasi kerugian negara akibat kejahatan lingkungan ini berada pada angka yang sangat fantastis. Dengan intensitas pengerukan 24 jam yang menghasilkan estimasi volume minimal 1.200 m³ tanah urug per hari, H. Suro diproyeksikan meraup keuntungan kotor (cash flow) ilegal mencapai Rp2,7 miliar per bulan. Sebaliknya, negara dan daerah justru dipaksa menanggung beban kerugian kumulatif sebesar Rp2,97 miliar per bulan, yang meliputi hilangnya potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), kehancuran total ekosistem resapan air penahan longsor, serta pembengkakan biaya rehabilitasi jalan desa yang hancur oleh Dinas PUPR akibat beban angkut yang overloading.

Konsep jurnalisme investigatif yang independen dan bermarwah mendorong tim gohukrim.com untuk menegaskan bahwa pelanggaran kumulatif ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif kertas belaka. Secara pidana murni, pembukaan kembali lahan tambang ilegal ini secara telak melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Lebih dari itu, tindakan fisik merusak atau mengabaikan plang penyegelan resmi kelembagaan daerah secara sah memenuhi unsur delik Pasal 232 ayat (1) KUHP mengenai perusakan segel penguasa umum, serta melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 32 Tahun 2009 atas perusakan bentang alam tanpa dokumen AMDAL/UKL-UPL.

Ditinjau dari perspektif hukum ekonomi makro, pembiaran terhadap praktik eksploitasi merusak di Rumpin ini bertolak belakang dengan semangat penciptaan iklim usaha yang sehat sebagaimana digariskan dalam regulasi klaster lingkungan hidup pada Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja. Ketika pengusaha legal diwajibkan mematuhi aturan birokrasi yang ketat, keberadaan galian ilegal H. Suro yang membandel ini merusak tatanan kompetisi dan mencederai komitmen investasi nasional. Hal ini menegaskan urgensi intervensi politik dan fungsi pengawasan ketat dari Komisi III DPRD Kabupaten Bogor bersama aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan status penanganan menjadi operasi yustisi represif gabungan guna menyita seluruh alat berat ekskavator dan dump truck di lokasi.

Kesimpulan global dari investigasi tajam ini bermuara pada satu ketegasan publik: supremasi hukum tidak boleh takluk oleh kekuatan modal oligarki lokal. Langkah berani Satpol PP Kabupaten Bogor, instruksi Pj. Bupati Bogor Rudy Susmanto, serta pengawasan Forkopimcam Rumpin kini diuji konsistensinya di hadapan publik nasional maupun internasional yang memantau penegakan keadilan lingkungan di Indonesia. Menjaga marwah hukum dan kedaulatan negara di bumi Rumpin bukan lagi sekadar opsi birokrasi, melainkan sebuah kewajiban mutlak untuk memulihkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan aman bagi masyarakat Kampung Pabuaran, sekaligus membuktikan secara tegas bahwa hukum di Republik ini tidak tumpul ke atas.



Editor    :adminzonakriminal24.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama