![]() |
| Foto : Ilustrasi, Said Zaqry Maisa Mahasiswa Hukum Administrasi Negara Universitas Lancang Kuning. |
ZONAKRIMINAL24.COM|PEKANBARU,- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama ini menjadi salah satu instrumen kebijakan pemerintah untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan bunga yang relatif rendah dan dukungan subsidi dari negara, KUR diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengakses program tersebut akibat berbagai persyaratan administratif yang dianggap cukup kompleks.
Menurut opini Said Zaqry Maisa Mahasiswa Hukum Administrasi Negara Universitas Lancang Kuning, tujuan utama KUR sebagai program pemberdayaan ekonomi rakyat akan sulit tercapai apabila persyaratan yang diberlakukan masih menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi berbagai dokumen administrasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa verifikasi dan kehati-hatian dalam penyaluran kredit memang diperlukan untuk menjaga kualitas pembiayaan.
Akan tetapi, prinsip kehati-hatian tersebut seharusnya tidak menimbulkan kesan bahwa KUR hanya mudah diakses oleh kelompok tertentu yang memiliki kemampuan administratif lebih baik.
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, penyelenggaraan KUR merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus berpedoman pada asas kemudahan, kepastian hukum, keterbukaan, dan kemanfaatan.
Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga penyalur perlu terus melakukan evaluasi terhadap persyaratan yang dianggap memberatkan masyarakat tanpa mengurangi aspek pengawasan dan akuntabilitas. Penyederhanaan prosedur administrasi merupakan langkah yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurut pandangan saya, banyak pelaku usaha mikro sesungguhnya memiliki usaha yang produktif dan layak mendapatkan pembiayaan, namun terkendala karena keterbatasan dokumen administratif atau kurangnya pemahaman mengenai prosedur pengajuan KUR.
Dalam kondisi seperti ini, negara tidak cukup hanya menyediakan program pembiayaan, tetapi juga harus memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses program tersebut secara mudah dan adil.
Selain penyederhanaan persyaratan, transparansi informasi juga perlu diperkuat. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas syarat, prosedur, dan alasan apabila permohonan KUR ditolak.
Kejelasan informasi akan menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Sebaliknya, apabila proses pengajuan dianggap rumit dan tidak transparan, maka tujuan KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi berpotensi tidak tercapai secara optimal.
Tantangan lainnya adalah kesenjangan akses antara masyarakat perkotaan dan pedesaan. Banyak pelaku UMKM di daerah yang masih mengalami keterbatasan informasi dan pendampingan. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memperluas edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami mekanisme pengajuan KUR serta dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan tanpa mengalami kesulitan yang berlebihan.
Pada akhirnya, keberhasilan program KUR tidak hanya diukur dari besarnya jumlah kredit yang disalurkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat mengakses program tersebut dengan mudah. Penulis berpendapat bahwa penyederhanaan persyaratan KUR merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program ini benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh modal usaha secara legal, aman, dan berkeadilan.
Dengan pelayanan yang lebih sederhana, transparan, dan responsif, KUR dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan UMKM, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta mewujudkan tujuan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penulis :
Said Zaqry Maisa Mahasiswa Hukum Administrasi Negara, Universitas Lancang Kuning.
Editor :
(RED) zonakriminal24.com
