Kebijakan Pemerintah Diprotes Publik: Apakah Sah Secara Hukum Administrasi Negara?

Foto : Leo Chandra. SE/Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru-Riau

ZONAKRIMIMAL24.COM|PEKANBARU,- Dalam negara demokrasi modern, lahirnya suatu kebijakan pemerintah hampir selalu menghadirkan respons sosial yang beragam.

Ada kebijakan yang diterima luas karena dianggap membawa manfaat publik, namun tidak sedikit pula kebijakan yang menimbulkan kontroversi, penolakan, bahkan protes besar dari masyarakat.

Fenomena demonstrasi terhadap kenaikan harga, kebijakan pendidikan, pembatasan ruang sipil, regulasi ekonomi, hingga tata kelola sumber daya alam menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak pernah steril dari kritik publik.

Persoalan yang kemudian muncul bukan semata-mata apakah masyarakat berhak memprotes suatu kebijakan, melainkan apakah kebijakan yang diprotes tersebut tetap sah menurut perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN).

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, terdapat kecenderungan untuk menilai legalitas suatu kebijakan berdasarkan tingkat penerimaan masyarakat.

Ketika demonstrasi membesar dan opini publik berkembang negatif, muncul asumsi bahwa kebijakan tersebut otomatis kehilangan legitimasi hukum.

Sebaliknya, ada pula anggapan bahwa selama pemerintah memiliki kewenangan formal, maka segala kebijakan tetap sah meskipun ditolak luas oleh masyarakat.

Kedua pandangan ini perlu diletakkan secara proporsional melalui pendekatan hukum administrasi negara yang tidak hanya menilai aspek kekuasaan formal, tetapi juga legalitas prosedural, substansi kebijakan, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, suatu kebijakan pemerintah pada dasarnya dinilai sah apabila memenuhi unsur kewenangan (bevoegdheid), prosedur, dan substansi hukum dengan kata lain, legalitas kebijakan tidak semata ditentukan oleh popularitas ataupun tingkat penerimaan sosial, tetapi oleh kesesuaiannya dengan norma hukum administrasi.

Pemerintah tidak dapat bertindak diluar kewenangan yang diberikan undang-undang, karena prinsip utama dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah asas legalitas (principle of legality), yakni setiap tindakan administrasi pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan hukum yang jelas.

Kebijakan pemerintah yang diprotes publik tetap dapat dianggap sah apabila pejabat atau lembaga yang mengeluarkannya memiliki kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Misalnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tertentu berdasarkan atribusi ataupun delegasi dari undang-undang. Dalam konteks ini, ukuran sah tidak bergantung pada apakah masyarakat menyetujui keputusan tersebut, melainkan apakah keputusan itu diterbitkan oleh organ pemerintahan yang kompeten secara hukum.

Namun demikian, legalitas formal saja tidak cukup Hukum Administrasi Negara modern menempatkan prosedur sebagai unsur penting dalam validitas tindakan pemerintahan.

Suatu kebijakan dapat kehilangan legitimasi hukum apabila lahir melalui prosedur yang cacat, tidak transparan, melanggar asas partisipasi publik, atau mengabaikan mekanisme konsultasi yang diwajibkan hukum. Dalam negara hukum demokratis, pemerintah tidak lagi dipandang sebagai pemegang kekuasaan absolut, melainkan pelayan publik yang wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Menurut saudara Leo Chandra, SE yang merupakan mahasiswa hukum di Universitas Lancang Kuning bahwa relevansi prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur atau AUPB) berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan dan keputusan administrasi pemerintahan harus memperhatikan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik. Apabila suatu kebijakan pemerintah secara nyata melanggar asas-asas tersebut, maka kebijakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum meskipun secara formal diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Sebagai contoh hipotetis, apabila pemerintah menetapkan kebijakan yang berdampak besar terhadap masyarakat tanpa kajian memadai, tanpa konsultasi publik, atau tidak menjelaskan dasar rasionalitas kebijakan, maka protes publik memperoleh landasan normatif yang kuat. Protes tersebut bukan sekadar ekspresi politik, tetapi dapat dipahami sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tindakan administrasi negara. Dalam konteks demikian, demonstrasi atau penolakan publik tidak otomatis membatalkan kebijakan, namun dapat menjadi indikator adanya dugaan maladministrasi atau pelanggaran asas pemerintahan yang baik.

”Menurut saya bahwa protes publik dalam negara demokrasi bukan ancaman terhadap pemerintahan, melainkan bagian dari mekanisme korektif terhadap kekuasaan administratif,bahkan secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin hukum ” jelas Leo Chandra.SE.

Pemerintah semestinya memandang kritik publik sebagai sarana evaluasi kebijakan, bukan semata gangguan terhadap stabilitas pemerintahan.

Di titik ini, legitimasi sosial menjadi aspek penting meskipun berbeda dari legalitas hukum. Suatu kebijakan mungkin sah secara administratif, tetapi lemah dalam legitimasi sosial apabila tidak memperoleh kepercayaan publik.

Akan tetapi, penting ditegaskan bahwa ketidaksukaan masyarakat terhadap suatu kebijakan tidak otomatis menjadikan kebijakan tersebut melawan hukum.

Banyak kebijakan publik memang pada dasarnya tidak populer karena berkaitan dengan redistribusi ekonomi, pembatasan perilaku, atau reformasi birokrasi,kebijakan fiskal, reformasi subsidi, penataan kawasan, bahkan pembatasan tertentu sering kali memunculkan resistensi.

Dalam kondisi demikian, ukuran legalitas tetap harus kembali kepada prinsip hukum administrasi: apakah kebijakan dibuat oleh organ berwenang, sesuai prosedur, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memenuhi asas pemerintahan yang baik.

Sebaliknya, ada pula kebijakan yang tampak legal secara administratif namun pada substansinya melanggar hak warga negara,disinilah mekanisme pengujian hukum menjadi penting.

Warga masyarakat memiliki hak menggugat tindakan administrasi melalui mekanisme peradilan tata usaha negara apabila merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintahan. Keberadaan kontrol yudisial menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa kewenangan administratif tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Selain pengawasan yudisial, pengawasan politik dan sosial juga memiliki posisi penting dewan perwakilan, lembaga pengawas independen, akademisi, media massa, dan masyarakat sipil dapat memberikan tekanan moral maupun politik terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi administratif.

Oleh karena itu, protes publik tidak boleh dipahami sebagai upaya delegitimasi negara, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

”Menurut saya bahwa persoalan mendasar yang sering muncul di Indonesia ialah rendahnya kualitas komunikasi kebijakan pemerintah tidak sedikit kebijakan dipersepsikan bermasalah bukan semata karena substansinya buruk, tetapi karena pemerintah gagal menjelaskan rasionalitas, urgensi, serta dampak kebijakan secara transparan,akibatnya, ruang publik dipenuhi spekulasi dan ketidakpercayaan, dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, transparansi merupakan elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik,kebijakan yang tidak transparan berpotensi melahirkan sengketa administratif dan memperbesar resistensi sosial”, ungkap Leo Chandra.

Dengan demikian,yang jadi pertanyaan ” Sah kah kebijakan pemerintah yang diprotes publik..? ” tidak dapat dijawab secara hitam-putih,Jawabannya adalah: dapat sah, dapat pula tidak sah, tergantung pada terpenuhi atau tidaknya syarat legalitas administrasi negara,sebab Protes publik bukan ukuran tunggal untuk menilai keabsahan kebijakan, tetapi dapat menjadi alarm demokratis bahwa terdapat kemungkinan persoalan dalam proses, substansi, ataupun implementasi kebijakan tersebut.

Pada akhirnya, pemerintah harus memahami bahwa dalam negara hukum demokratis, legitimasi kekuasaan tidak hanya berasal dari kewenangan formal, tetapi juga dari kualitas tata kelola pemerintahan.

Kebijakan yang sah secara hukum tetapi abai terhadap partisipasi publik berisiko kehilangan legitimasi sosial bahkan sebaliknya, masyarakat juga perlu menyadari bahwa tidak semua kebijakan yang tidak disukai otomatis bertentangan dengan hukum.

Di sinilah pentingnya kedewasaan demokrasi: kritik dijalankan secara konstitusional, pemerintah bekerja berdasarkan hukum, dan sengketa kebijakan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Hukum Administrasi Negara pada akhirnya mengajarkan satu prinsip mendasar: kekuasaan pemerintah harus tunduk pada hukum, tetapi hukum juga harus memberi ruang bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif.

Karena itu, ketika suatu kebijakan diprotes publik, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar ” Apakah kebijakan itu disukai masyarakat ” melainkan “ ? ” Apakah kebijakan itu lahir melalui kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan prinsip pemerintahan yang baik ”  dari sanalah legalitas suatu kebijakan dapat dinilai secara objektif ” tutup Leo Chandra. SE.


Sumber : Leo Chandra. SE/MAHASISWA PRODI HUKUM UNIVERSITAS LANCANG KUNING Pekanbaru-Riau

Editor   : (RED) zonakriminal24.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama