Evaluasi Distribusi Bio Solar di Jalan Azki Aris Inhu: Pantauan Lapangan Ungkap Dominasi Kendaraan Industri dan Indikasi Pelanggaran Kuota di SPBU 14.293.134"

ZONAKRIMINAL24.COM | INHU - SPBU 14.293.134 yang berlokasi di Jalan Azki Aris, Kampung Dagang, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menjadi sorotan tajam publik setelah aktivitas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar terpantau berlangsung secara terbuka, masif, dan berulang. Pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 20.55 WIB, tim media Gohukrim.com melakukan pemantauan langsung dan mendapati SPBU tersebut dikuasai oleh kelompok kendaraan yang diduga kuat merupakan armada pelangsir terorganisir, termasuk antrean panjang truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO), sebuah kondisi yang tidak hanya menyimpang secara etik, tetapi juga bertentangan secara tegas dengan kerangka hukum migas nasional.

Pantauan visual di lokasi menunjukkan pemandangan yang menyayat rasa keadilan masyarakat kecil. Deretan truk tangki CPO yang secara hukum wajib menggunakan BBM industri justru tampak mengantre panjang di jalur Bio Solar. Armada industri tersebut bersanding tanpa sekat dengan minibus Panther, pickup L300 bertutup terpal, serta truk Colt Diesel yang diduga telah dimodifikasi. Kombinasi ini mencerminkan satu ekosistem distribusi menyimpang yang bekerja secara sistematis untuk menguras stok BBM subsidi negara.

Pada pukul 20.55 WIB, antrean di Jalur 3 dan Jalur 4 yang melayani Bio Solar dan Dexlite terpantau dikuasai penuh oleh kendaraan-kendaraan tersebut. Pola antrean terlihat rapi, teratur, dan berulang, seolah telah berada dalam satu skema pengaturan. Kondisi ini secara nyata menutup akses konsumen umum dan kendaraan logistik masyarakat yang berhak atas BBM subsidi, memaksa mereka menunggu atau bahkan pulang tanpa mendapatkan hak energinya.

Keberadaan truk tangki CPO dalam antrean Bio Solar memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan angkutan hasil perkebunan dan industri, termasuk truk pengangkut CPO, secara tegas dilarang menggunakan BBM Solar bersubsidi. Di Provinsi Riau, larangan ini diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 272 Tahun 2021 yang menginstruksikan pengendalian distribusi BBM agar kuota subsidi benar-benar dilindungi bagi masyarakat yang berhak.

Instruksi operasional PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga secara tegas melarang pengisian Bio Solar subsidi untuk armada industri seperti truk CPO, kayu, semen, dan kendaraan proyek. Armada tersebut diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex. Dengan demikian, antrean truk tangki CPO di SPBU 14.293.134 tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan teknis, melainkan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang bersifat struktural.

Selain larangan kategoris, regulasi juga menetapkan batasan teknis yang ketat. Untuk kendaraan angkutan barang yang masih berhak menerima Solar subsidi, BPH Migas menetapkan batas maksimal pengisian harian sebesar 200 liter menggunakan sistem QR Code MyPertamina. Kapasitas tangki standar truk umumnya berada pada kisaran tersebut, dan setiap bentuk modifikasi tangki rakitan untuk menambah daya tampung merupakan pelanggaran pidana. Fakta lapangan yang menunjukkan durasi pengisian tidak wajar memperkuat dugaan penggunaan tangki siluman guna menguras BBM subsidi dalam jumlah besar.

Salah satu temuan krusial adalah tertangkapnya satu unit minibus putih jenis Superband yang melakukan pengisian dengan posisi kendaraan tidak wajar, memutar dan membalikkan badan mobil untuk menyesuaikan letak lubang tangki. Praktik ini merupakan indikasi kuat adanya tangki modifikasi. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung terbuka tanpa adanya teguran atau penghentian dari operator SPBU, memperkuat dugaan pembiaran sistematis oleh manajemen.

Dugaan konspirasi internal semakin menguat dengan indikasi penggunaan barcode atau QR Code secara berulang, serta validasi surat rekomendasi yang patut diduga fiktif atau disalahgunakan sebagai “surat sakti” untuk melegalkan pengisian berulang armada pelangsir dan kendaraan industri. Pola ini menunjukkan bahwa penyimpangan distribusi BBM subsidi tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dalam satu simpul kejahatan ekonomi terorganisir di tingkat lembaga penyalur.

Secara yuridis, rangkaian peristiwa di SPBU 14.293.134 telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal enam puluh miliar rupiah. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya melekat pada sopir pelangsir atau pengemudi truk CPO, tetapi dapat diperluas melalui Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya kejahatan tersebut.

Keterlibatan atau pembiaran manajemen SPBU terhadap pengisian armada industri, kendaraan bertangki modifikasi, serta manipulasi sistem distribusi berbasis teknologi membuka ruang penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Aliran dana hasil selisih harga jual BBM subsidi ke sektor industri patut ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang dari kejahatan migas.

Kondisi di SPBU 14.293.134 bukan lagi persoalan lokal Rengat semata, melainkan telah menjadi ujian integritas bagi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan BPH Migas sebagai institusi pengawas distribusi energi nasional. Publik menuntut dilakukan audit forensik digital terhadap rekaman CCTV, log transaksi QR Code, serta kecocokan data fisik kendaraan dengan volume penyaluran BBM.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia energi. Setiap liter Bio Solar yang dinikmati truk CPO dan jaringan pelangsir adalah hak rakyat kecil yang dirampas secara terang-terangan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait wajib memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak, bukan justru mengalir ke sektor industri dan simpul kejahatan ekonomi terorganisir yang merongrong kedaulatan energi nasional.

Media akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konsisten dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan keadilan distribusi energi di daerah.


Liputan     : team
Editor        : jimmi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama