Wagub Banten Dorong Kenaikan Transfer ke Daerah untuk Perkuat Pembangunan

Wagub Dimyati saat menghadiri Taxpayer Gathering dan Taxpayers Charter 2026 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Kementerian Keuangan di Kota Tangerang, Selasa 10 Februari 2026/Biro Adpimpro Banten.


ZONAKRIMINAL24.COM | BANTEN,- Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusuma meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kenaikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Banten. Menurutnya, peningkatan TKD akan berdampak signifikan terhadap penguatan program pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Dimyati usai menghadiri kegiatan Taxpayer Gathering dan Taxpayers Charter 2026 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten, Kementerian Keuangan, di Kota Tangerang, Selasa (10/2/2026).


“Pusat memberikan TKD setidaknya 5 persen dari pendapatan pajaknya di Provinsi Banten. Wajar kalau minta 5 persen,” kata Dimyati.


Ia menyebutkan, pendapatan negara dari sektor pajak di wilayah Provinsi Banten pada 2025 mencapai Rp70,24 triliun. Sementara itu, transfer yang diterima Provinsi Banten saat ini sekitar Rp2 triliun.


Menurut dia, transfer pusat ke daerah sangat penting dalam memperkuat struktur fiskal Provinsi Banten, termasuk dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.


“Banten bisa berlari kencang,” ujarnya.


Dimyati juga menyampaikan optimismenya terhadap target pertumbuhan ekonomi pada 2026 yang diproyeksikan meningkat. Ia menilai, peningkatan pertumbuhan ekonomi akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak negara.


Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif, sehingga para pelaku usaha merasa nyaman dalam berinvestasi dan mengembangkan bisnisnya.


“Pertumbuhan ekonomi naik, iklim usaha kondusif, bayar pajak juga senang,” kata dia.


Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan bahwa pada 2025 pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak negara di wilayah Provinsi Banten sebesar Rp70,24 triliun. Pada 2026, Kanwil DJP Provinsi Banten menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 94,071 triliun.


“Target meningkat 34 persen dibanding tahun 2025,” ujar dia.


Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga menyatakan optimisme bahwa target penerimaan pajak negara di Provinsi Banten akan tercapai. Ia menilai pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut sangat prospektif.


“Analisis kami, perekonomian di Banten akan meningkat tahun ini,” kata dia.



Editor   : jimmi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama