ZONAKRIMINAL24.COM|PEKANBARU,- Berdasarkan hasil investigasi tim awak media saat turun ke lokasi pada Senin 6 Juli 2026, terlihat mobil box langsir membawa minyak bersubsidi memasuki gudang penimbunan BBM di Jalan Kartama yang diduga milik Alex Oknum TNI AU.
Sebagaimana diketahui pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa anggota TNI tidak boleh berbisnis ataupun politik, Hal ini tertuang pada pasal 39 ayat (3). Selain itu juga pada pasal 38 ayat (1) perbuatan yang merupakan melawan hukum dan melindungi kejahatan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
Seharusnya pemerintah bersama (APH) menindak para mafia MIGAS karena pelanggarannya tertera pada Pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf C UU No 22 tahun 2001 tentang MIGAS. Selain itu tentang penerapan denda atas penyalahgunaan BBM dan juga mendapatkan dukungan pada UU cipta kerja (Ciptaker) pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda dan pidana penjara.
Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Diminta untuk turun langsung ke Gudang BBM bersubsidi ilegal yang diduga milik Alex yang berada di kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru, berantas gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Dimana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Kartama Marpoyan Damai Pekanbaru Riau yang diduga milik Alex Oknum TNI AU bebas beraktifitas.
Tim investigasi media juga mengingatkan pentingnya tentang menghormati seragam dan atribut resmi negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, lalu ada apa dengan Alex selaku oknum TNI AU yang diduga Pemilik Gudang BBM tersebut ?.
Kendati nya, saat tim investigasi media memastikan untuk turun ke lokasi, Senin 6 Juli 2026 faktanya bahwa benar terlihat beberapa mobil Box membawa minyak bersubsidi memasuki gudang tersebut yang mana minyak BBM bersubsidi ini akan disalin ke dalam beberapa baby tank yang telah tersusun rapi di dalam gudang penimbunan.
Serta tim investigasi media juga dihadapkan dengan salah satu wanita yang bernama Nana ketika sampai di lokasi penimbunan gudang BBM bersubsidi, ternyata wanita yang bernama Nana ini adalah orang yang ditugaskan sebagai penunggu penimbunan gudang BBM bersubsidi yang diduga milik Alex salah satu oknum TNI AU.
Oleh karena itu tim investigasi media menghimbau kepada (APH) Aparat Penegak Hukum setempat jangan seolah-olah menutup mata dengan adanya aktivitas penimbunan gudang BBM bersubsidi yang berada di Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru tersebut, Atau inikah yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersubsidi berseragam.
Liputan : tim
