PREMAN DIKERAHKAN DI LAHAN SENGKETA SIAK IV: WARGA PEMILIK SERTIFIKAT SAH DESAK KAPOLRESTA PEKANBARU TANGKAP MAFIA TANAH NIKO FERNANDO CS DAN MINTA PEMKO TEGAKKAN PERDA!


ZONAKRIMINAL24.COM|PEKANBARU,- Polemik sengketa lahan di kawasan strategis Jalan Pesisir, tepat di sisi koridor pembangunan Jembatan Siak IV, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, kini berkembang menjadi konflik hukum multidimensi yang mengguncang perhatian publik. Tim investigasi GOHUKRIM.COM menemukan rangkaian fakta, dokumen autentik, serta indikasi kuat adanya dugaan penguasaan aset negara secara sistematis yang menyeret kepentingan korporasi komersial Cafe Savendors hingga memunculkan benturan sosial di tengah masyarakat.


Ketegangan di lapangan mencapai titik paling krusial ketika sejumlah massa diduga dikerahkan ke lokasi sengketa untuk melakukan pemasangan pagar pembatas secara paksa di atas objek tanah yang status hukumnya masih dipersoalkan. Situasi tersebut tidak hanya memicu konflik horizontal, tetapi juga menimbulkan intimidasi terhadap warga yang mengantongi dokumen hukum resmi dan selama ini mempertahankan haknya melalui mekanisme konstitusional. Aksi pemagaran sepihak itu memantik kemarahan warga karena dianggap merampas akses ruang usaha, menutup jalur aktivitas ekonomi masyarakat, serta memperlihatkan praktik main hakim sendiri yang mencederai supremasi hukum.


Di tengah memanasnya konflik sosial tersebut, ruang digital juga dipenuhi narasi penggiringan opini publik melalui media sosial yang menampilkan laporan polisi terkait dugaan penimbunan lahan ilegal. Namun hasil penelusuran investigatif GOHUKRIM.COM memperlihatkan adanya dugaan pola serangan balik hukum yang diarahkan untuk mengaburkan substansi perkara utama, yakni dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam proses pengurusan alas hak tanah yang kemudian melahirkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642 atas nama Niko Fernando.



Fakta paling mendasar dalam sengkarut perkara ini terletak pada status objek tanah yang diduga telah lama menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Berdasarkan dokumen tanda terima pembayaran resmi tertanggal 30 April 2009, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui mekanisme ganti rugi telah membayarkan nilai sebesar Rp243.008.000 kepada almarhum Asri, S.H. atas tanah, bangunan, dan tanaman seluas kurang lebih 500 meter persegi yang masuk dalam area pembangunan fasilitas umum Jembatan Siak IV. Pembayaran tersebut dilakukan menggunakan Cek Bank Riau Nomor ER 074979, yang secara hukum memperlihatkan bahwa objek tanah dimaksud telah beralih status menjadi Barang Milik Daerah (BMD) untuk kepentingan negara.

Konsekuensi yuridis dari pembayaran ganti rugi tersebut menjadi sangat serius ketika di atas objek yang sama justru muncul sertifikat kepemilikan baru yang kini dipersoalkan legalitas administrasinya. Hasil investigasi memperlihatkan adanya sejumlah dokumen yang kemudian dicabut kembali oleh pihak Kelurahan Meranti Pandak. Surat Lurah Meranti Pandak Nomor 40/MP/IX/2024 tertanggal 05 September 2024 secara resmi menarik kembali register dan tanda tangan pemohon PTSL atas nama Niko Fernando setelah adanya surat keberatan dari Ali Sujastian. Situasi ini semakin menguat setelah terbit Surat Keterangan Nomor 48/MP-X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani langsung oleh Lurah Meranti Pandak, Silvenus Hendra, S.H., CPLC, yang menyatakan batal terhadap SKGR Nomor 45/595.3/MP-XII/2023 dan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Hak Atas Tanah Nomor 05/595.3/MP-VI/2024 akibat ditemukan kekeliruan administrasi serta ketidaksesuaian data lapangan.


Pencabutan dokumen oleh pejabat penerbit tersebut memperlihatkan adanya indikasi maladministrasi serius dalam proses penerbitan warkah tanah. Dalam perspektif hukum pertanahan, ketika dokumen dasar penerbitan hak telah dibatalkan, maka sertifikat yang lahir di atasnya berpotensi mengalami cacat hukum berat dan kehilangan legitimasi yuridisnya. Kondisi inilah yang kini menjadi titik utama konflik serta memunculkan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam konstruksi administrasi pertanahan yang dinilai sarat kejanggalan.

Persoalan semakin kompleks ketika pembangunan legal milik Ali Sujastian justru mengalami hambatan serius di lapangan. Berdasarkan data resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-147112-14062024-002 tertanggal 29 Maret 2025, Ali Sujastian telah mengantongi legalitas lengkap untuk pembangunan toko dan kantor showroom material bangunan empat lantai di Jalan Akses Siak IV. Selain memiliki izin resmi, Ali Sujastian juga tercatat memegang Sertifikat Hak Milik Nomor 01455 yang berstatus clean and clear. Namun ironisnya, proyek legal yang telah memenuhi seluruh prosedur negara tersebut justru terhambat akibat pemagaran akses jalan dan konflik horizontal yang terus dipertajam di lokasi sengketa.

Di sisi lain, bangunan Cafe Savendors yang berdiri di titik konflik justru tetap beroperasi secara komersial meskipun dipersoalkan legalitas bangunannya. Ketimpangan perlakuan hukum ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan. Publik mempertanyakan mengapa warga yang memiliki dokumen lengkap mengalami hambatan pembangunan, sementara bangunan usaha yang status lahannya dipersoalkan justru tetap bebas menjalankan aktivitas ekonomi tanpa tindakan tegas.

Situasi sosial di lapangan juga diperparah oleh dugaan intimidasi terhadap perangkat lingkungan dan tokoh masyarakat. Surat resmi Ketua RT 04/RW 08, Jhoni Syamsuar, tertanggal 15 Oktober 2024 mengungkap adanya pihak-pihak tertentu yang mendatangi kediamannya sambil membawa blanko surat pernyataan untuk ditandatangani demi kepentingan legalisasi penguasaan tanah di kawasan sepadan Jalan Siak IV. Permintaan tersebut secara tegas ditolak. Penolakan serupa juga datang dari tokoh masyarakat Abu Hasan Azhari melalui surat pernyataan tertanggal 19 Agustus 2024 yang menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tanah apa pun terkait lahan di sebelah timur milik Ali Sujastian.

 Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan adanya resistensi sosial masyarakat terhadap dugaan pemaksaan legitimasi administratif di atas lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan. Di tengah meningkatnya tensi konflik, masyarakat mulai menyoroti lambatnya penanganan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Ibu Salmiati selaku ahli waris almarhum Asri. Laporan dengan nomor registrasi LP/B/464/V/2025/SPKT hingga kini belum memperlihatkan perkembangan signifikan dalam penetapan tersangka, meskipun perkara tersebut menyentuh substansi dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Sebaliknya, laporan tandingan terkait dugaan penimbunan lahan justru diproses relatif cepat. Ketimpangan penanganan perkara ini memicu kritik keras masyarakat terhadap profesionalisme dan netralitas penyidik Unit Tahbang Polresta Pekanbaru. Publik mempertanyakan mengapa hukum terlihat begitu responsif ketika menyangkut kepentingan pihak tertentu, namun terkesan lambat saat menghadapi dugaan kejahatan dokumen yang berpotensi menyeret persoalan mafia tanah dan penguasaan aset negara.

Kritik terhadap penegakan hukum juga mengarah kepada institusi Satpol PP Kota Pekanbaru. Di satu sisi, aparat penegak Peraturan Daerah tersebut diketahui aktif menerbitkan surat peringatan dan penertiban terhadap pemukiman masyarakat kecil di sepanjang Jalan Pesisir atas alasan penataan Daerah Milik Jalan (DMJ). Namun di sisi lain, bangunan permanen Cafe Savendors yang dipersoalkan legalitas serta tata ruangnya justru dinilai belum mendapatkan tindakan penertiban yang setara. Kontradiksi ini memunculkan tudingan adanya standar ganda dalam implementasi kebijakan penataan kota.

Dalam konstruksi hukum pidana, tindakan pemagaran paksa, perobohan pagar warga, hingga penutupan drainase menggunakan alat berat berpotensi memenuhi unsur Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan terhadap barang dan perusakan properti secara bersama-sama. Selain itu, apabila dugaan pemalsuan dokumen benar terbukti, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi kasus pidana serius yang menyeret banyak pihak dalam pusaran mafia tanah dan maladministrasi pertanahan.

Gelombang desakan publik kini mulai bergerak ke tingkat nasional. Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dikabarkan mendorong audit investigasi menyeluruh terhadap administrasi pertanahan di kawasan tersebut dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung melalui JAM Intelijen, hingga Komisi II dan Komisi III DPR RI. Langkah tersebut dipandang penting demi menyelamatkan aset negara dari dugaan praktik penyelundupan hukum melalui penerbitan sertifikat yang dipersoalkan keabsahannya.

 Sebagaimana berita dilansir dari media gohukrim.com menegaskan akan terus mengawal perkara ini secara independen, profesional, dan investigatif demi memastikan kepastian hukum berjalan objektif tanpa intervensi kepentingan apa pun. Negara tidak boleh tunduk terhadap tekanan premanisme, penggiringan opini, maupun praktik-praktik manipulasi administrasi yang mencederai hak masyarakat. Kepolisian, pemerintah daerah, dan institusi pertanahan dituntut segera menghadirkan transparansi serta langkah konkret agar konflik sosial tidak terus meluas di tengah masyarakat Kelurahan Meranti Pandak.

Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuka seluruh tabir persoalan secara terang-benderang. Di tengah memanasnya sengketa lahan strategis Jembatan Siak IV, masyarakat berharap keadilan tidak lagi berjalan timpang, melainkan berdiri tegak di atas prinsip supremasi hukum, profesionalisme, dan perlindungan hak rakyat tanpa pandang bulu.


Editor    : RED

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama