Geger Isu ‘Tebus’ HP Jutaan Rupiah Usai Razia Subuh di Rutan Sialang Bungkuk, Oknum Petugas Inisial H.D Terseret?

ZONAKRIMINAL24.COM|PEKANBARU,- Kabut misteri menyelimuti integritas pengamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang dikenal masyarakat sebagai Rutan Sialang Bungkuk, beralamat di Jalan Sialang Bungkuk No. 2, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pasca razia blok hunian pada Minggu subuh, 15 Februari 2026. Isu sensitif mencuat ke publik melalui informasi sumber internal yang menyebut adanya dugaan praktik negosiasi bernilai jutaan rupiah terkait pengembalian handphone sitaan yang disebut melibatkan oknum petugas berinisial H.D., sehingga memicu perhatian serius terhadap konsistensi pengawasan internal lembaga pemasyarakatan.

Informasi awal tersebut menyebutkan bahwa dalam razia dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, petugas menemukan satu unit handphone Android di kamar warga binaan. Perangkat itu dilaporkan sempat diamankan, namun kemudian muncul dugaan bahwa barang tersebut kembali berada di tangan pemiliknya. Dugaan inilah yang kemudian berkembang menjadi isu adanya komunikasi transaksional yang memicu polemik di ruang publik.

Menanggapi konfirmasi media, Kepala Rutan Erwin Siregar menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai adanya transaksi pengembalian handphone tidak benar. Menurutnya, kegiatan razia dilaksanakan sebagaimana prosedur, termasuk pengamanan barang terlarang dan pemusnahan, serta tidak terdapat transaksi antara warga binaan dan petugas terkait kepemilikan handphone.

Dalam pernyataan yang sama, Erwin menegaskan komitmen institusinya untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjaga kondisi keamanan yang kondusif. Ia juga membuka ruang pembuktian dengan menyatakan kesiapan menghadapkan petugas yang disebut dengan warga binaan terkait apabila diperlukan, sekaligus menegaskan bahwa pihaknya siap menerima sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses razia tersebut.

Di tengah dinamika isu tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Boni Hasiholan Manullang dalam komunikasi lanjutan menekankan pentingnya menjaga hubungan komunikasi yang baik antara pihak rutan dan media. Ia menyampaikan bahwa komunikasi yang terjaga merupakan bagian penting dari penyelesaian persoalan, sehingga pendekatan dialog dinilai perlu untuk menghindari kesalahpahaman di tengah berkembangnya informasi.

Secara kelembagaan, setiap barang terlarang hasil razia wajib dicatat dalam berita acara penyitaan, diamankan sebagai barang bukti, dan dimusnahkan melalui mekanisme resmi yang terdokumentasi. Konsistensi antara temuan lapangan, pencatatan administratif, serta dokumentasi pemusnahan menjadi indikator utama integritas pelaksanaan pengamanan di dalam rutan.

Dari perspektif hukum, apabila dalam proses pengamanan barang sitaan terbukti terjadi penerimaan imbalan, kesepakatan tersembunyi, atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dapat dikenai sanksi administratif berat berdasarkan regulasi disiplin aparatur sipil negara.

Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas rutan berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang dipimpin Maizar, dengan dukungan mekanisme pengawasan teknis melalui satuan pengamanan internal wilayah. Jika diperlukan, pemeriksaan lanjutan dapat dilaporkan ke tingkat pusat melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memastikan audit berjalan objektif dan transparan.

Keberadaan handphone ilegal di dalam rutan selama ini menjadi perhatian serius karena kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kejahatan lanjutan, mulai dari penipuan daring hingga koordinasi jaringan kriminal dari dalam hunian. Karena itu, setiap dugaan kompromi dalam proses razia tidak hanya berdampak pada disiplin internal lembaga, tetapi juga memiliki implikasi langsung terhadap keamanan masyarakat secara luas.

Pihak media menyatakan bahwa informasi berbasis sumber internal merupakan tahap awal investigasi yang harus diuji melalui proses verifikasi berlapis. Klarifikasi dari Kepala Rutan maupun pernyataan Kepala KPR dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi publik serta komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan pengawasan internal untuk memastikan kesesuaian antara prosedur razia, daftar barang sitaan, serta dokumentasi pemusnahan. Transparansi proses evaluasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan komitmen pemberantasan HALINAR berjalan konsisten di lingkungan pemasyarakatan.

Hingga berita ini disusun, penelusuran internal disebut masih berlangsung, sementara pihak rutan menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran apabila ditemukan bukti yang sah. Polemik razia subuh di Rutan Sialang Bungkuk pun kini menjadi ujian bagi integritas sistem pengamanan, sekaligus penentu apakah persoalan ini akan berhenti pada klarifikasi administratif atau berlanjut pada pemeriksaan yang lebih mendalam dan terbuka.


Liputan    : tim

Editor       : adminzonakriminal24.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama