KPK DIMINTA AUDIT PROGRAM BSPS 2024 ROKAN HILIR — KADIS PERKIM AULIA PUTRA TEGASKAN TAK ADA PUNGUTAN, NAMUN DUGAAN PENYIMPANGAN DI LAPANGAN TERUS MENGUAT

OKNUM DIDUGA PUNGUT UANG DARI PENERIMA BANTUAN — PROGRAM UNTUK RAKYAT BERUBAH JADI LADANG KEUNTUNGAN


Zonakriminal24.com (Rokan Hilir) - Aroma busuk praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari tubuh birokrasi daerah.

Dugaan kuat kini mengarah pada Bidang Perumahan Layak Huni Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir, yang disebut-sebut melakukan pungutan kepada masyarakat penerima Program Bantuan Rumah Layak Huni Tahun 2024.

Program yang seharusnya menjadi simbol kepedulian negara terhadap rakyat kecil, justru dicoreng oleh dugaan permainan kotor.

Padahal, bantuan rumah layak huni—baik dari APBD maupun Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari pemerintah pusat—merupakan bantuan sosial tanpa pungutan sepeser pun.Setiap bentuk permintaan uang adalah tindakan ilegal, pelanggaran hukum berat, dan pengkhianatan terhadap amanah publik.

Berdasarkan data resmi, Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir mengalokasikan Rp 2,4 miliar untuk 20 unit Rumah Layak Huni (RLH) pada tahun 2024, dengan besaran Rp 120 juta per unit.Anggaran ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah layak huni dan telah terverifikasi oleh pemerintah.

Namun di lapangan, fakta berkata lain.Tim media menemukan adanya dugaan pungutan liar kepada calon penerima bantuan.Beberapa warga mengaku diminta sejumlah uang tertentu oleh pihak yang mengaku berasal dari Dinas Perkim Rohil agar rumah mereka bisa “dapat giliran” atau pencairan material dipercepat.

Jika benar, praktik ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Menanggapi isu dugaan pungli tersebut, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir, Aulia Putra, kepada tim media melalui konfirmasi WhatsApp resmi pada Rabu, 12 November 2025, menegaskan bahwa program yang dimaksud merupakan kegiatan dari Balai Perumahan Provinsi Riau, bukan dari APBD Rohil.

“Kalau yang sumber dananya dari APBD Kabupaten tahun 2024 itu memang tidak ada. Program bedah rumah yang berjalan itu bersumber dari dana pusat, dari balai, dari kementerian langsung,” jelas Aulia Putra.

“Kami di daerah hanya memfasilitasi data, bukan pelaksana fisik. Soal isu pungutan, kami tegaskan: Dinas Perkim Rohil tidak pernah memerintahkan, meminta, apalagi menerima uang dari penerima bantuan,” tegasnya.

Namun, meski klarifikasi telah disampaikan, isu dugaan pungli tetap bergulir kencang.Sebab, di lapangan masih ditemukan indikasi kuat adanya pihak yang mengatasnamakan Dinas Perkim Rohil melakukan pungutan kepada penerima BSPS tahun 2024.Pertanyaan besar pun muncul: siapa sebenarnya otak di balik pungutan ini?

Tim media bersama sejumlah pemerhati kebijakan publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap kegiatan Program BSPS di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024, yang dinilai sarat dugaan penyimpangan dan tindak pidana pungli.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program nasional yang dibiayai melalui Kementerian PUPR dan dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) di provinsi, bekerja sama dengan Dinas Perkim kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis lapangan.

 Namun berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan bahwa.Bantuan material BSPS yang diterima masyarakat diduga tidak sesuai spesifikasi dan volume yang ditetapkan dalam juknis.Beberapa penerima bantuan mengaku diminta memberikan sejumlah uang oleh oknum yang diduga Kabid di Dinas Perkim Rokan Hilir.

Bahkan, aliran dana pungli tersebut diduga turut mengalir kepada mantan Kepala Dinas Perkim Rohil.Informasi ini telah diperoleh dari sumber internal dan keterangan warga penerima bantuan, yang kini sedang dikumpulkan untuk bukti investigatif lanjutan.

Segala bentuk pungutan terhadap program bantuan pemerintah merupakan pelanggaran berat yang dapat dijerat dengan.Pasal 12 Huruf e UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang Tipikor.

Penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.Ancaman 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 11 UU Tipikor.Menerima hadiah atau janji karena jabatan.Ancaman: 1–5 tahun penjara.Pasal 423 KUHP.

Pejabat memaksa seseorang memberi uang dengan penyalahgunaan kekuasaan.Ancaman 6 tahun penjara Pasal 368 KUHP (Pemerasan).

Memaksa orang memberikan uang untuk keuntungan pribadi.Ancaman: 9 tahun penjara.

Apabila dilakukan secara bersama-sama, dapat dijerat pula dengan Pasal 55 jo. 56 KUHP.

Aktivis antikorupsi Riau, Riady, mendesak agar KPK segera melakukan audit dan penyelidikan lapangan.“Kalau benar ada praktik pungli dan penggelembungan material BSPS, itu kejahatan serius.

Negara sudah membantu rakyat miskin, tapi oknum malah mengambil kesempatan.Kami minta KPK dan Kejaksaan turun ke Rokan Hilir — jangan biarkan mafia bantuan berlindung di balik jabatan,” ujarnya lantang.

Riady menilai, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi semua kepala bidang dan pejabat daerah agar tidak mempermainkan program sosial yang menyentuh masyarakat bawah.

Tim media menyerukan agar KPK, Kejaksaan, Polres Rohil, dan Inspektorat Daerah segera membuka audit investigatif menyeluruh terhadap kegiatan BSPS 2024 di Kabupaten Rokan Hilir.

Semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk oknum Kabid, mantan Kadis, dan pihak-pihak rekanan penyedia material.“Program bantuan rakyat miskin tidak boleh dijadikan proyek bancakan.Jika ada uang yang dipotong atau dialirkan ke pejabat, itu korupsi murni,” tegas Riady.

Kasus dugaan pungli program BSPS 2024 di Rokan Hilir ini bukan lagi isu sepele, tapi sinyal darurat moral birokrasi.Program bantuan sosial yang seharusnya menolong rakyat kecil kini berubah menjadi ladang kepentingan pribadi.

Redaksi akan terus menelusuri aliran dana dan struktur pelaksana yang terlibat.Kebenaran tidak akan berhenti di meja klarifikasi — rakyat menunggu tindakan nyata penegak hukum.(RED)***




Editor    : Adminzonakriminal24.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama