ZONAKRIMINAL24.COM | PEKANBARU,- Asbin Kejati Riau Romy Rozali SH., MM., membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 melalui aplikasi Coretax DJP yang diikuti oleh seluruh pegawai di Sasana HM. Prasetyo. (12/02/2026)
Dalam arahannya, Asbin menekankan pentingnya kepatuhan pelaporan pajak sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas aparatur negara. Asbin mengajak seluruh pegawai untuk memahami mekanisme terbaru agar pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
Perwakilan Kanwil DJP Riau, Yose Hendradi, menjelaskan bahwa pada sistem sebelumnya layanan perpajakan masih terpisah dalam beberapa aplikasi berbeda. Melalui Coretax DJP, seluruh layanan kini terintegrasi dalam satu sistem terpadu sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan terstruktur.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis dan sesi tanya jawab interaktif guna memastikan seluruh peserta memahami penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Diharapkan, implementasi sistem ini dapat mendukung tertib administrasi dan transformasi digital perpajakan.
Editor : adminzonakriminal24.com
