![]() |
| Wiwidya Ningsih Berasama Kuasa Hukum |
Zonakriminal24.com (Pekanbaru), – Dugaan perdagangan bayi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) tuduhan yang dilayangkan kepada oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandau.
“Ibu meninggal Bayi Menghilang”.
Wiwidya Ningsih berikan klarifikasi, pemberitaan itu tidak benar. Senin (10/11/2025).
Sekali lagi Wiwid membantah keras tuduhan tersebut, baik itu tuduhan dari pihak keluarga Almarhum PW dan juga tudingan pemberitaan tentang dirinya telah melakukan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang telah terbit di beberapa media online dan media akun sosial.
Wiwid menjelaskan, saat membuka akun media sosial, tiba tiba muncul pemberitaan tentang diri saya di beberapa media online, sedikitpun wartawannya tidak pernah bertannya dan melakukan konfirmasi kepada diri saya, Tau tau berita tentang diri saya sudah terbit aja. ditambah lagi dengan isi pemberitaan tersebut sifatnya sangat tendensius.
Untuk meluruskan tuduhan tersebut serta membersihkan nama baik, Wiwid yang didampingi oleh Kuasa Hukum Frans Chaverius SH., MH., CIRP, CFLE,. melakukan konferensi pers dengan mengundang beberapa awak media di salah satu tempat.
Saat Konferensi Pers Wiwid bersama dengan Kuasa Hukum Frans Chaverius SH, MH,. CIRP,. CFLE,. menceritakan awal mula kronologis kejadian perihal tersebut dengan serinci-rincinya kepada awak media.
KRONOLOGIS :
“Berawal mulanya kejadian tersebut, pada tanggal 11 September 2025, Almarhumah PW ibu dari si jabang bayi datang menemui Wiwid dalam kondisi hamil delapan bulan bisa dikatakan hanya tinggal menunggu hari saja untuk kelahiran si jabang bayi, saat itu Almarhumah PW memohon dan meminta bantuan kepada Wiwid, “Kak tolong bantu saya, carikan orang tua yang mau untuk merawat serta mengadopsi anak Ipit, terus terang ipit tidak sanggup untuk membiayai bayi ini jika lahir nanti. dan seharusnya bayi ini ipit buang, stres ipit Kak, apalagi cowok ipit yang bernama Yoga belum ada biaya dan tak bekerja, tentu tidak bisa untuk membayar persalinan, pokok nya ipit serahkan semuanya kepada Kakak Wiwid, bantu ipit mulai dari awal sebelum persalinan hingga sampai akhir biaya persalinan rumah sakit nantinya Kakak”, Ucap Ipit.
Kuasa Hukum dari Wiwid, Frans Chaverius SH, MH,. CIRP,. CFLE menyampaikan kepada awak media kekecewaannya terhadap beberapa wartawan media online yang telah menayangkan pemberitaan tentang kliennya Wiwid tanpa mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Lanjut Kuasa Hukum, “Seharusnya kasus yang memilukan dan mencoreng nama baik kedua belah pihak keluarga anak yang dilahirkan tanpa adanya status ikatan pernikahan antara Yoga dan Ipit, pihak keluarga Yoga dan pihak keluarga Ipit di Kabupaten Bengkalis, seharus nya datang terlebih dahulu ke RSUD mandau untuk bertanya dan meminta penjelasan perihal kejadian in bukanya menyebarkan kabar yang diragukan kebenarannya kepada pihak wartawan dan LSM”. Jelas Frans.
Pemberitaan tendensius diduga langgar etika jurnalistik. Wiwid dan Kuasa Hukum Frans Chaverius SH, MH siapkan langkah hukum demi tegakkan kebenaran dan kehormatan profesi.
Liputan : Team
Editor : jimmi
