Usai Geledah Rumah Tenaga Ahli Gubernur Riau, KPK Bawa Koper dan Dokumen

Rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, di Jalan Firdaus, Kota Pekanbaru, menjadi sasaran penggeledahan KPK, Jumat (7/11/2025).


zonakriminal24.com (Pekanbaru),- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat. Kali ini, rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, di Jalan Firdaus, Kota Pekanbaru, menjadi sasaran penggeledahan, Jumat (7/11/2025).

Penggeledahan dilakukan tidak lama setelah Dani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (3/11/2025).P

enggeledahan dilakukan tidak lama setelah Dani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (3/11/2025).

Selain Dani, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan sebagai tersangka.

Penetapan ketiganya diumumkan langsung oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Pantauan di lapangan, tim KPK tiba sejak pagi dan melakukan penggeledahan selama beberapa jam.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas terlihat keluar dari rumah membawa koper dan beberapa dus berisi dokumen yang diduga kuat terkait aliran dana proyek.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hasil penggeledahan tersebut.

Namun sumber internal menyebut, langkah itu merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Riau.

KPK sebelumnya menduga, Abdul Wahid bersama Dani dan Arief mengatur pembagian fee proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP.



Editor   : jimmi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama