Polda Bengkulu Pastikan Briptu BNP Pemerkosa Tahanan Sudah Dipecat

Foto: Briptu BNP saat di hadapan tim Kejari Bengkulu (Dok. Kejari Bengkulu)

Zonakriminal24.blogspot.com (Bengkulu),= Polda Bengkulu memastikan bahwa Briptu BNP, pelaku pemerkosaan tahanan di Polres Kaur sudah dipecat. Pelaku yang kini sudah ditahan di Rutan Malebero Bengkulu tersebut dipastikan sudah bukan lagi bagian dari institusi Polri.


Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Andy Pramudya Wardhana, Jumat (26/9/2025). Dia mengatakan, Briptu BNP telah lama diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.


Proses PTDH tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda pada Kamis (8/5/2025) lalu.


"Dengan demikian, Briptu BNP secara sah bukan lagi anggota Polri serta seluruh haknya sebagai personel kepolisian sudah dicabut," kata Andy, Jumat (26/9/2025).


Menurut Andy, informasi ini perlu diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, karena yang bersangkutan sudah diberhentikan secara resmi.


"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Andy.


Dia menegaskan PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela.


"Setiap personel yang terjerat narkoba maupun pelanggaran berat lainnya akan langsung diambil tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucapnya.


Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, berinisial BNP menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Korban diketahui merupakan tahanan kasus narkoba.


Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke salah satu petugas piket Polres Kaur. Sementara dugaan pemerkosaan ini terjadi pada akhir Juni 2024 lalu.


Dari informasi yang dihimpun detikSumbagsel, kasus ini berawal saat tersangka yang merupakan oknum polisi di satuan Narkoba Polres Kaur meminjam tahanan tersebut dari tahanan dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan pada kasusnya.


Korban yang saat itu dalam kondisi tidak berdaya, diduga diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku. Korban juga diancam bahwa hukuman kasusnya akan diperberat jika membocorkan kejadian tersebut.


Korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada petugas piket, dan menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil Visum et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara Bengkulu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban yang menguatkan dugaan terjadinya pemerkosaan. Akhirnya BNP ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Editor     : jimmi

Sumber  : detiksumbangsel

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama