Zonakriminal24.blogspot.com / Inhu = Aktivitas pertambangan batuan (galian C) ilegal tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, aktivitas tambang ilegal tersebut kian marak dilakukan oleh sejumlah pihak yang diketahui Bermarga Simamora dan Manullang, mereka melakukan praktik penambangan itu tanpa mengantongi izin resmi. Praktik ini bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merusak lingkungan, mengancam kelestarian hutan, serta menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Aktivitas Tambang Berlangsung Terang-Terangan
Lebih memprihatinkan, area penambangan tersebut diduga masih termasuk kawasan hutan. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, baik terkait kehutanan maupun perlindungan lingkungan hidup. Lubang-lubang besar bekas galian dibiarkan terbuka tanpa adanya upaya reklamasi. Kondisi tanah yang rusak berpotensi menimbulkan bencana banjir dan longsor, merusak ekosistem sekitar, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Ironisnya, meskipun dampak yang ditimbulkan sudah nyata, aktivitas tambang ilegal ini tetap berlangsung. Aparat penegak hukum dan instansi terkait belum terlihat melakukan tindakan nyata untuk menghentikan praktik merusak ini.
Dugaan Keterlibatan Cukong dan Penampung
Tidak hanya dilakukan oleh penambang kecil di lapangan, aktivitas tambang ilegal di Desa Danau Rambai diduga melibatkan jaringan yang lebih besar. Terdapat indikasi keberadaan cukong atau pihak pemodal yang mendanai kegiatan tersebut, serta penampung yang menyalurkan hasil tambang ke berbagai tempat. Bahkan, ada dugaan keterlibatan pihak-pihak yang membekingi aktivitas ini sehingga kegiatan tambang ilegal dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Skema semacam ini semakin memperkuat keyakinan bahwa praktik tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan tindak pidana terorganisir yang berimplikasi serius terhadap hukum, lingkungan, dan keuangan negara.
Dasar Hukum yang Jelas Dilanggar
Aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 55-56 yang mengatur tentang pihak-pihak yang turut serta maupun membantu tindak pidana.
Dengan dasar hukum tersebut, sangat jelas bahwa aktivitas penambangan galian C di Desa Danau Rambai merupakan tindakan melawan hukum yang harus segera dihentikan.
Desakan Penindakan dari Masyarakat
Masyarakat sekitar dan berbagai pihak pemerhati lingkungan mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Bapak Kapolri, segera turun tangan melakukan penindakan. Mereka menuntut agar langkah hukum tidak hanya diarahkan kepada para penambang di lapangan, tetapi juga menyasar cukong, penampung, serta pihak-pihak yang selama ini membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, masyarakat berharap agar seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Danau Rambai dihentikan secara permanen. Reklamasi atau pemulihan lingkungan pasca-tambang juga harus menjadi bagian dari penegakan hukum, demi mengurangi risiko bencana ekologis di masa depan.
Ancaman Serius Bagi Lingkungan dan Hukum
Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan persoalan serius di bidang hukum dan sosial. Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor pertambangan, sementara masyarakat menanggung risiko bencana akibat kerusakan alam.
Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha tambang resmi yang sudah memenuhi ketentuan hukum dan kewajiban pajak. Sementara itu, tambang ilegal terus meraup keuntungan tanpa memberikan kontribusi kepada negara, bahkan meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung oleh masyarakat luas.
Kasus tambang ilegal di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menjadi cerminan lemahnya pengawasan sekaligus tantangan serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Diharapkan aparat kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan tindakan nyata untuk menertibkan praktik tambang ilegal ini.
Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, keadilan, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan pembangunan di Indragiri Hulu dapat terjamin.

