ZONAKRIMINAL24.COM|JAKARTA,- Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan The United States Secret Service untuk melakukan pemeriksaan barang bukti berupa uang asing dan emas dalam tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pengecekan oleh FBI dan Secret Service berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Mereka mengevaluasi barang bukti dolar Amerika Serikat dan dollar Singapura yang disita dalam penyidikan, yang juga melibatkan Dokumen, handphone, serta emas batangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan kepada wartawan pada Senin (13/7) bahwa pengujian ini melibatkan kerjasama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Singapura, serta Bank Indonesia. “Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi seperti de’Clan Cipete dan rumah mewah di Sentul, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 543 miliar setelah dikonversi, yang terdiri dari:
De’Clan Cipete: Dokumen, handphone, SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000 dengan total Rp 60 miliar
Money Changer Cipete: 71 barang bukti dan uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar
Rumah mewah di Sentul: 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta senilai Rp 476 miliar
Polri juga menggandeng PT Pegadaian untuk memeriksa keaslian dan berat emas batangan sebanyak 74 kg yang disita. Hasil pengujian di laboratorium diperkirakan keluar dalam satu hingga dua hari.
Sementara itu, penanganan kasus ini kini berada dalam tahap pengusutan lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah SK pelimpahan perkara disepakati antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antar lembaga penegak hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan langkah supervisi sesuai dengan pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 terkait kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Meski supervisi telah dimulai melalui komunikasi lisan, pengajuan secara tertulis akan dilakukan agar proses ini sesuai mekanisme internal KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan membentuk tim penyidik khusus dan berkoordinasi dengan Polri serta KPK untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan independen.
Komisi III DPR juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memastikan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai koridor hukum tanpa terjadi gesekan antar lembaga, karena kasus ini terkait dengan individu dan bukan institusi.
Proses pemeriksaan barang bukti dan pendalaman dokumen masih berlangsung secara bertahap dan dinamis sebagai bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan.
Editor : adminzk24.com
