ZONAKRIMINAL24.COM|PEKANBARU,- Cerita anggaran semenisasi di UPT Metrologi. yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Pekanbaru. Dibalik Undang-Undang Nomor.14 Tahun 2008. Sabtu, (01/Agustus/2026).
Sebagaimana yang diketahui pekerjaan semenisasi atau infrastruktur fisik yang bersumber dari anggaran pemerintah (APBN/APBD) wajib memakai papan nama atau plang proyek.
Adapun Dasar Hukum dan Aturan :
1.Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Nomor.14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik untuk transparan mengenai penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
2.Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah: Peraturan Presiden Nomor.16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya mengatur kewajiban keterbukaan informasi dalam setiap pelaksanaan fisik proyek negara.
Akan tetapi proyek semenisasi di UPT Metrologi malah bertolak belakang atau bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ada.
Tim investigasi media berusaha mendatangi kantor UPT Metrologi untuk menjumpai Kepala UPT Metrologi Zulfikar ST,M,Si,. Tapi sayang beliau lagi tidak berada di ruangannya.
Akan tetapi tim investigasi media malah memperoleh sedikit informasi dari Khairunas, S,Sos,. Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru, beliau menyampaikan “Itu bukan UPT Metrologi yang mengerjakan, akan tetapi itu dikerjakan langsung oleh Dinas Perkim Kota Pekanbaru. Silahkan tanyakan saja langsung ke Dinas Perkim nya”. Ucap Khairunas.
Ada apa sebenarnya dengan pengerjaan fisik proyek negara semenisasi di UPT Metrologi ??.
Dan apakah yang tersembunyi serta terselubung dengan anggaran tersebut di Dinas Perkim Kota Pekanbaru ??.
Saat pemberitaan ini di tayang kan, kami dari redaksi zonakriminal24.com masih membuka ruang klarifikasi atau hak jawab dari instansi yang terkait di dalam pemberitaan tersebut.
Liputan : jimmi

