SPBU Codo 13.282.634 Jalan Soekarno Hatta Kembali Disorot Publik, Peran APH Dipertanyakan ??


ZONAKRIMINAL24.COM|PEKANBARU, - Skandal penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar kembali mencoreng wajah hukum Kota Pekanbaru Minggu (19 Juli 2026) pukul 15.02 tim investigasi media kembali memantau aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi besar besaran di SPBU Codo 13.282.634 milik PT. Cahaya Rizki Mulia Jalan Soekarno Hatta.


Fenomena serupa telah berulang kali terjadi di SPBU Codo 13.282.634 Jalan Soekarno Hatta namun hingga kini belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), Pertamina dan Bph Migas, Padahal Ultimatum keras Mabes Polri untuk Mafia BBM dan Oknum Aparat Penghianat Negara yang beredar banyak di media sosial dengan jelas diucapkan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin “KAMU NEKAT, SAYA SIKAT”. Sepertinya ultimatum keras tersebut diabaikan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum terutama tentunya bagi Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan S.I.K., M.H.,M.Hum.


Aksi ini bukan lagi sekedar pelanggaran administrasi, ini adalah kejahatan ekonomi yang merampok hak rakyat kecil, BBM bersubsidi jenis bio solar seharusnya dinikmati petani, nelayan, dan sopir angkutan rakyat malah disedot oleh Mafia BBM berkedok pembeli umum.


Aktivitas di SPBU Codo 13.282.634 Jalan Soekarno Hatta terekam jelas oleh tim investigasi media zonakriminal24.com.


Apakah aparat penegak hukum dan Kapolda Riau berani menangkap serta membongkar permainan gurita Mafia solar dan pihak SPBU yang kini bermain terang terangan di SPBU Codo 13.282.634 Jalan Soekarno Hatta ?.


Ataukah negeri ini kembali membiarkan subsidi rakyat dijarah, sementara hukum hanya jadi tontonan ditengah jalan sempit Fly Over simpang Mall Living World Jalan Soekarno Hatta yang macet oleh antrian mobil para pelangsir mafia BBM bersubsidi ?.


Informasi yang didapat tim investigasi media di lapangan, diduga pemilik mobil pelangsir BBM bersubsidi ini adalah milik Oknum TNI AU dan Oknum Polri yang berdinas di Polresta Pekanbaru berinisial (CL) dan (BBM).


Berdasarkan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 Tahun dan denda hingga 60 miliar.


Kini publik mendesak Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk segera turun tangan.


Audit dan lakukan pemeriksaan manajemen SPBU segera dilakukan, Jika terbukti. SPBU Codo 13.282.634 Jalan Soekarno Hatta izin operasional wajib dicabut, dan pelaku dijerat hukum tanpa pandang bulu.



Liputan  : tim investigasi media

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama