ZONAKRIMINAL24.COM | Rokan Hulu —Jumat, 5 Desember 2025.Tindakan intimidatif kembali mewarnai hubungan antara pejabat pendidikan dan insan pers di Kabupaten Rokan Hulu. Usai redaksi menayangkan klarifikasi resmi terkait kesalahan penyebutan nama sekolah SD 012 Tambusai Utara dalam konten viral sebelumnya, muncul pesan WhatsApp bernada ancaman dari nomor yang diduga kuat milik Kepala Sekolah SD 012 Tambusai Utara, Uus Sutisna Kelana, yang berbunyi “hati hati kau” ditujukan kepada salah seorang wartawati media.
Percakapan itu terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB. Setelah pihak redaksi menyampaikan bahwa klarifikasi sudah ditayangkan sebagaimana rekaman telepon, pesan bernada ancaman tersebut dikirimkan tanpa penjelasan lebih lanjut. Ketika ditanya maksud ancaman tersebut, tidak ada tanggapan yang rasional selain kalimat pendek “Bapak mau klarifikasi.”
Pesan ancaman itu dinilai semakin memperburuk citra profesionalisme sang kepala sekolah sebagai pejabat publik, terlebih setelah sebelumnya ia turut terekam berbicara dengan nada tinggi dan konfrontatif dalam percakapan telepon.
Sikap intimidatif terhadap insan pers tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ancaman melalui pesan WhatsApp dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 29 UU ITE Jo. Pasal 45B, serta dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Tidak hanya sampai di sana, kasus ini kian menarik sorotan publik karena bersinggungan dengan dugaan skandal perselingkuhan ASN bernama Warno Leo alias Abu Zaky, mantan pengajar SDN Tandun, yang kini dipindahkan ke SD 07 Tambusai Utara. Mutasi mendadak tersebut dinilai publik sebagai bentuk pembiaran dan perlindungan struktural, bukan tindakan disiplin sebagaimana diamanatkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP 10/1983 Jo. PP 45/1990, serta Pasal 284 KUHP apabila terbukti.
Dugaan perselingkuhan ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Ratna Wilis, istri sah Warno Leo, yang menyebut bahwa kasus sudah dilaporkan secara resmi ke Dinas Pendidikan Rohul sejak 2024 namun tidak pernah ditindak. Ratna menyebut bahwa kasus suaminya sudah menjadi konsumsi publik dan bahkan diketahui oleh Ninik Mamak Tandun, hingga membuat Warno Leo diusir dari wilayah tersebut.
Upaya konfirmasi resmi terhadap Kadisdikpora Rohul, H. Damri Poti, S.Sos., M.AP, juga hingga kini tidak pernah memperoleh respons jelas. Pihak Dinas Pendidikan dinilai pasif, tertutup, dan diduga kuat tengah melindungi pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, intimidasi kepada pers, termasuk ancaman terhadap wartawati media, semakin memperkuat dugaan adanya kepanikan internal dan ketakutan terhadap pembukaan fakta yang lebih luas.
Kebebasan pers adalah amanah konstitusi, dan ancaman terhadap jurnalis saat menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius. Redaksi menegaskan bahwa seluruh proses jurnalistik telah dijalankan sesuai prosedur, melalui konfirmasi resmi, dokumentasi, serta pemeriksaan data sebelum dipublikasikan.
Hari ini, Jumat, 5 Desember 2025, redaksi secara resmi menayangkan klarifikasi lengkap Kepala Sekolah SD 012 Tambusai Utara, berikut rekaman percakapan telepon, bukti dokumentasi, dan data investigasi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Publik kini menunggu keberanian Kadisdikpora Rokan Hulu untuk buka suara — menghentikan praktik pembiaran, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak, ini akan menjadi bukti nyata bagaimana kekuasaan digunakan untuk membungkam kebenaran.(RED)**
Editor : jimmi
