ZONAKRIMINAL24.COM | Kabupaten Tangerang, — Pekerjaan betonisasi pengecoran di Jalan Swadaya, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, diduga dikerjakan asal-asalan oleh PT. Khodijah Putri Jaya Perkasa. Proyek senilai Rp 198.544.000,00 yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2025 ini sempat dinilai tidak maksimal oleh warga dan tim awak media saat pengamatan pada Kamis (25/11/2025).
Hasil pengamatan menunjukkan, pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan besi tulangan wiremesh, ketebalan cor bervariasi, pemadatan kurang, dan agregat yang digelar tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran jalan utama yang sering dilalui truk colt diesel dan mobil pengangkut gas cepat rusak.
Ironisnya, pengawas dari Dinas PUPR dan konsultan pengawas tidak berada di lokasi proyek. Ketiadaan pengawasan ini membuka celah bagi kontraktor untuk melakukan penyimpangan tanpa kontrol mutu yang seharusnya. Pengerjaan beton tanpa wiremesh dan ketebalan cor tidak seragam berpotensi membuat jalan tidak tahan lama dan menimbulkan kerugian negara.
Seorang warga setempat mengecam keras pengerjaan proyek ini. Ia menegaskan, proyek yang dibiayai pemerintah justru tidak memenuhi standar teknis, dan jika dibiarkan, akan cepat rusak akibat beban kendaraan berat yang rutin melintas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan penyimpangan. Kerugian potensial negara, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek ini menjadi sorotan tajam bagi publik dan aparat pengawas.
Jika dugaan terbukti, pihak-pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor, pengawas lapangan, hingga pejabat pengelola proyek, berpotensi dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Jalan yang seharusnya menjadi infrastruktur kokoh bagi masyarakat, saat ini justru menjadi bukti nyata kelalaian pengawasan dan potensi korupsi yang membahayakan keselamatan dan keuangan negara.
Editor : adminzonakriminal24.com
