Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan!



Zonakriminal24.blogspot.com (Kampar), - Kepolisian Resor Kampar tadi malam berhasil menangkap tiga pelaku narkoba yakni sepasang suami istri yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 21.30 Wib.

Penangkapan pertama dilakukan di Perumahan Griya Nazwa Aulia, Dusun II, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, yang melibatkan pasangan suami istri DE (40) dan WA (39) yang ditangkap di rumah mereka. Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 16,09 gram, satu ponsel, satu dompet, dan satu plastik klip.


Setelah itu, penangkapan kedua dilakukan di Perumahan Pandau Aster Alam Charm 1, Kecamatan Pandau Jaya, Kabupaten Siak Hulu sekitar pukul 23.00 WIB. Pelakunya adalah AN (31) yang juga ditangkap di rumahnya. Barang bukti berupa 610 pil ekstasi dengan berat kotor 251,78 gram, satu botol cairan merek Johnny Creampuff berisi Metamfetamin, satu botol kecil berisi cairan berwarna coklat diduga Metamfetamin, mesin cuci HP, dan lain-lain berhasil diamankan darinya.


"Ketiga pelaku merupakan pengedar dan pengguna narkoba. Saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Kampar untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui AKP Inspektur Narkoba Markus Sinaga, Sabtu (11/10/2025).


Peristiwa penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kasat Res Koroba mendapatkan informasi peredaran narkoba di Desa Teluk Kenidai. "Kami langsung bergerak dan menangkap para pelaku, dan saat digeledah, kami menemukan sabu pekat di dalam dompet milik istri DE dari WA," jelas Kasat.


Dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari HL dengan sistem pembuangan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. "Saat diinterogasi, diketahui ada pelaku lain berinisial AN. Tanpa pikir panjang, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya," jelas AKP Markus.


Selanjutnya, pelaku AN ditangkap dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh tokoh pemuda setempat. Sebuah kantong plastik biru ditemukan di bagian belakang mesin cuci. Setelah dibuka, ditemukan 610 (Enam Ratus Sepuluh) butir diduga narkotika.


"Dari hasil pemeriksaan terhadap AN, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi dan cairan diduga Metamfetamina itu adalah miliknya yang dititipkan oleh Pasutri yang sebelumnya telah diamankan yakni DE dan WA," ujar Bareskrim.


Setelah itu, ketiga pelaku kami bawa ke kantor polisi dengan membawa barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ketiganya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Markus Sinaga.



Editor  : jimmi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama