Polres Kampar Tangkap Kakek Bejat yang Tega Cabuli Cucu Tirinya

Zonakriminal24.blogspot.com / Kampar = Kasus pencabulan marak terjadi di kabupaten Kampar. Kali ini, seorang kakek tega mencabuli cucu tirinya yang masih bocah berusia 3 tahun dan 5 tahun.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi, Jumat, (22/8/25), membenarkan bahwa telah meringkus seorang kakek yang tega mencabuli cucunya tersebut.


Dijelaskan Kasat, kejadian peristiwa pencabulan ini baru diketahui oleh ibu korban pada Selasa, (19/8/25). Saat itu, ibu korban memeriksa galeri HP kakek guna mengambil foto Almarhum suaminya, namun alangkah kagetnya ibu korban, saat melihat foto ayah tirinya sedang berada di dalam kamar anaknya dan melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.


Kemudian ibu korban menanyakan kepada anaknya, dan menurut pengakuan anaknya, Atuk (Pelaku, red) memang telah melakukan pencabulan dengan cara meraba kemaluan dengan menggunakan jari dan juga menggesekkan kemaluannya ke korban.


Mendengar hal itu, Ibu korban langsung menceritakan kepada kakaknya, dan kakaknya pun kaget mendengar kejadian tersebut, dan seketika kakak ibu korban teringat bahwa anaknya pernah mengeluhkan bahwa kemaluannya sakit.


Kemudian, kakak ibu korban juga menanyakan kepada anaknya apakah pernah dipegang-pegang oleh pelaku dan korban mengatakan bahwa benar Atuk (pelaku) memegang kemaluannya, mendengarkan kejadian tersebut, keduanya ibu korban beserta kakak korban langsung mendatangi Polres Kampar untuk membuat Laporan.


“Setelah mendapatkan laporan dari Ibu korban pada Kamis (21/8/2205) sekira pukul 15.00 Wib, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menonton permainan Volly di tepi sungai Kampar di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kemudian sekira pukul 17.15 WIB Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan teman-temannya sedang menonton volly dan kemudian langsung dilakukan penangkapan,” jelas AKP Gian.


Selanjutnya, sambung Kasat, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


“Terhadap dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkas Kasat.



Editor     : Jimmi

Liputan  : Abd Rahmat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama