Pimpinan Redaksi zonakriminal24.com menegaskan bahwa kasus demi kasus yang menyeret nama SF Hariyanto bukan lagi sekadar isu, melainkan pola sistematis yang menunjukkan kegagalan penegakan hukum menyentuh aktor utama kekuasaan.
“Nama SF Hariyanto selalu muncul dalam berbagai perkara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah, tetapi yang masuk penjara justru bawahan dan pimpinan diatasnya Ini bukan kebetulan, ini pola klasik. Ada pembiaran,” tegas pimpinan redaksi zonakriminal24.com Minggu (23/08/2026).
Dari Proyek PDAM hingga Jembatan Gagal, Nama yang Sama Terus Muncul.
Pimpinan redaksi zonakriminal24.com membeberkan, dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM Tembilahan tahun 2013, saat SF Hariyanto menjabat Kepala Dinas PU Riau, menjadi contoh nyata. Proyek yang merugikan negara sekitar Rp.2,6 miliar itu berujung vonis 6,5 tahun penjara terhadap pejabat lain, sementara atasan struktural justru tak tersentuh.
Pola serupa kembali terjadi dalam kasus UP, GU, dan perjalanan dinas Dispenda Riau 2015–2016. Dalam persidangan, terpidana D secara terbuka menyebut adanya aliran dana Rp.350 juta kepada SF Hariyanto.
Pengakuan itu disampaikan di depan majelis hakim, namun tak pernah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Itu fakta persidangan, bukan asumsi. Kalau pengakuan di ruang sidang saja diabaikan, lalu di mana integritas penegakan hukum?
Peringatan Hakim, Tapi Tak Ada Konsekuensi Hukum.
Kasus gagal konstruksi Jembatan Siak III Pekanbaru kembali menguatkan dugaan. Dua saksi ahli menyatakan proyek itu gagal konstruksi dan berpotensi merugikan negara.
Menurut pimpinan redaksi zonakriminal24.com Mustahil proyek bernilai besar gagal tanpa kelalaian serius atau penyimpangan di level pengambil kebijakan.
Gaya Hidup Mewah, Pemanggilan KPK, Lalu Senyap.
Sorotan publik memuncak pada 2023 ketika gaya hidup mewah dan flexing keluarga SF Hariyanto viral, hingga KPK memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN. Namun setelah itu, tak ada kelanjutan yang transparan kepada publik.
Tak berhenti disana, Mencatat dugaan korupsi di Dua bidang strategis Dispenda Riau
Dinas PUPR Riau 2022 (normalisasi & restorasi sungai serta rekonstruksi banjir senilai Rp15 miliar)
Dana earmark APBD Riau 2023 sebesar Rp.404 miliar
Dana Embarkasi Haji 2021–2022 yang diduga merugikan negara hampir Rp.29 miliar.
Dalam perkara korupsi PON Riau menghabiskan total anggaran sekitar Rp.1,2 triliun sempat memunculkan indikasi kerugian negara atau penggelembungan (mark-up) senilai ratusan miliar rupiah yang menjerat Gubernur Rusli Zainal, SF Hariyanto bahkan sempat mendapat peringatan keras dari Ketua Majelis Hakim karena keterangan yang dinilai berbelit dan mengarah pada kesaksian palsu. Namun lagi-lagi, tidak ada konsekuensi hukum bagi pejabat teknis yang memegang peran strategis tersebut.
Jika semua ini dikumpulkan, nilainya fantastis. Negara dirugikan, tapi pelaku utama seolah kebal hukum. Ini mencederai rasa keadilan publik.
Dan hari ini SF Hariyanto bicara soal renovasi stadion utama riau.
Apakah SF Hariyanto tampil seolah sebagai pahlawan penyelamat stadion utama Riau, Tapi Publik Tidak Lupa !!!!
Kini Publik bertanya.!!!
“Apakah ini benar benar murni demi rakyat, atau hanya berupaya untuk memperbaiki citra dari kegagalan SF Hariyanto”.
Atas rentetan dugaan tersebut, Secara terbuka menilai KPK gagal menunjukkan taringnya dalam kasus yang menyentuh elite daerah, dan mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara.
Pimpinan redaksi zonakriminal24.com
Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat terus diam, publik akan menilai penegakan hukum di Riau sudah lumpuh,
Editor :Abdul
