Tim redaksi media Gohukrim.com: “Izin Komandan, itu kan sudah terjadi. Menyikapi daripada itu, tadi Komandan sampaikan kan tiba-tiba ada pemeriksaan penggeledahan. Berarti yang melakukan penggeledahan itu massa ya Komandan, bukan kepolisian?”
Kapolsek Kamang Baru: “Massa? Massa? Bukan, mereka. Mereka meriksa itu. Bukan kami. Kami sedang interogasi di dalam… Jadi saat kami interaksi itu, mereka menggeletar (menggeledah) mobil".
Pengakuan ini merupakan tamparan keras bagi Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia. Bagaimana mungkin markas kepolisian yang merupakan simbol otoritas penegakan hukum negara membiarkan gerombolan sipil melakukan penggeledahan liar secara pro-justitia terhadap aset yang sedang diamankan? Fakta ini mengonfirmasi adanya pembiaran terstruktur serta runtuhnya fungsi kontrol keamanan Sispam Mako Polsek Kamang Baru.
Kejanggalan di lapangan kian menganga lebar setelah tim redaksi media Gohukrim.com membedah rekaman video amatir berdurasi 5 menit lebih yang beredar luas di tengah masyarakat. Mobil Daihatsu Sigra BM 1430 RF tersebut nyatanya digeledah secara liar, dirusak, hingga dihancurkan secara brutal oleh massa hingga bagian dalam interior dan kursi mobil robek total mengeluarkan busa. Ironisnya, benda berupa Airgun dan tongkat bisbol yang dirilis Polres Sijunjung sebenarnya tidak pernah digunakan atau dikeluarkan oleh wartawan saat berada di SPBU. Senjata itu murni tersimpan di dalam mobil yang terkunci dan baru ditemukan pasca-perusakan liar oleh kelompok massa di halaman Polsek.
Berdasarkan asas hukum acara pidana dan doktrin Fruit of the Poisonous Tree (Buah dari Pohon yang Beracun) yang diadopsi konstitusi, alat bukti yang diperoleh dari cara ilegal atau melalui tindak pidana perusakan massal (Pasal 170 KUHP) nilainya cacat formil dan tidak boleh digunakan polisi untuk melegitimasi penahanan seseorang. Terlebih lagi, pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP) mensyaratkan adanya ancaman kekerasan yang bersifat aktif. Karena pistol replika tersebut sama sekali tidak digunakan untuk menakut-nakuti pengelola SPBU, maka tuduhan pengancaman aktif otomatis gugur demi hukum. Menyimpan barang di dalam mobil pribadi yang terkunci bukanlah sebuah delik pidana pemerasan.
Dalam rekaman konfirmasi tersebut, Kapolsek berkali-kali berlindung di balik pembelaan bahwa jumlah anggotanya tidak sebanding dengan gelombang kerumunan massa yang mencapai ratusan orang pada dini hari kejadian. Kapolsek AKP Syafrinaldi berdalih konsep personel yang piket malam itu hanya berjaga 6 orang, sehingga kewalahan melakukan penghalauan terhadap kejadian spontan tersebut. Namun, alibi kewalahan dan spontanitas tersebut rontok demi hukum. Berdasarkan tracking analisis data tim redaksi media Gohukrim.com, wilayah SPBU Kunangan Parit Rantang sepanjang bulan Agustus 2026 ini dipetakan sebagai Zona Merah konflik komoditas Biosolar bersubsidi yang padat akan giat penertiban kepolisian sebagaimana dilansir dari gohukrim.com (31/08/2026).
Fakta menunjukkan bahwa baru 12 hari sebelum insiden, tepatnya pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dini hari, Satreskrim Polres Sijunjung telah menggelar Operasi Penertiban/Sidak Mendadak di lokasi SPBU yang sama akibat banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas pelangsiran solar subsidi. Dengan tingginya intensitas giat kepolisian di lokasi tersebut sepanjang bulan Agustus 2026, Polsek Kamang Baru dinilai gagal total dalam menerapkan prinsip Predictive Policing (Pemetaan Risiko Dini) dan mencederai aturan internal Kepolisian. Tindakan membiarkan mako dikuasai massa melanggar Pasal 14 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang standar HAM dalam tugas Polri yang mewajibkan aparat melindungi harta benda, serta Pasal 7 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik karena membiarkan prosedur hukum acara penggeledahan diambil alih oleh tindakan vandalisme kelompok massa liar.
Kejanggalan ini diperparah dengan sikap Polres Sijunjung yang bergerak kilat menetapkan para wartawan sebagai tersangka pemerasan berdasarkan laporan sepihak dari pihak manajemen SPBU. Sementara itu, aksi pengeroyokan fisik dan perusakan mobil yang digunakan wartawan di samping kantor polisi—yang secara kasat mata melanggar Pasal 170 KUHP (Delik Murni Perusakan Bersama-sama)—justru didiamkan tanpa ada satu pun aktor intelektual atau provokator massa yang ditangkap. Wajah-wajah pelaku perusakan bahkan telah beredar luas di media nasional dan tayangan tvOne.
Kapolsek Kamang Baru saat dikonfirmasi mengenai keabsahan perbuatan massa tersebut tampak enggan bertanggung jawab dan melempar bola panas perkara ke tingkat Polres. Kapolsek menyatakan secara aturan hukum perbuatan tersebut memang tidak bisa dibenarkan, namun pihaknya tidak bisa menjawab lebih lanjut dan meminta redaksi langsung bertanya ke tingkat pimpinan di Polres Sijunjung.
Menyikapi borok administrasi dan pelanggaran SOP penggeledahan pembohong oleh massa di dalam lingkungan Polsek Kamang Baru, tim redaksi media Gohukrim.com bersama jajaran pimpinan media online menegaskan sikap tidak akan tinggal diam. Perlu diingat atas pernyataan dasar Kapolseknya, pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan bukan semata-mata membela tindakan kriminal pemerasan, melainkan sebagai fungsi kontrol pers agar tidak ada pembiaran terhadap tindakan premanisme massal di lingkungan kepolisian. Kami sangat mendukung penegakan hukum yang profesional dan obyektif, namun institusi kepolisian wibawa juga kami kritisi agar tidak menjadi tumpul akibat tekanan premanisme kelompok massa lokal.
Kami mendesak Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, SIK, dan Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol. Siswantoro, SIK, MH, untuk segera mengambil tindakan tegas mengambil alih kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sumbar agar berjalan objektif. Kami juga mendesak pemeriksaan intensif serta pencopotan Kapolsek Kamang Baru atas kelalaian berat membiarkan massa menggeledah properti secara pembohong di area mako serta membiarkan pelanggaran Pasal 170 KUHP. Hukum di Sumatera Barat tidak boleh berjalan pincang demi melindungi kepentingan mafia penyelewengan komoditas Biosolar bersubsidi di wilayah tersebut.
Editor : adminzonakriminal24.com
Sumber : gohukrim.com
