“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan dan langkah penertiban di lapangan. Dalam kegiatan ini, personel menemukan dua rakit PETI dan satu rakit stingkai yang tidak beroperasi, kemudian dilakukan tindakan agar sarana tersebut tidak kembali digunakan,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, penertiban PETI merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI. Laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan penanganan di lapangan,” tambah AKBP Hidayat Perdana.
Dari hasil kegiatan di lokasi, petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti yang dapat diamankan.
Setelah dilakukan penertiban terhadap tiga unit rakit tersebut, personel selanjutnya meninggalkan lokasi dan kegiatan berjalan dengan aman serta kondusif.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Editor : Jimmi
