Dugaan Permainan Biosolar DI SPBU 14.284.655 Ukui Disorot, Aktivitas Berlangsung Dinihari, Minta Aparat Kepolisian Dapat Menindak Tegas.

Aktivitas Dinihari di SPBU 14.284.655 Ukui Kabupaten Pelalawan.

ZONAKRIMINAL24.COM|PELALAWAN,- Dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim Redaksi Media zonakriminal24.com mengungkap adanya aktivitas pengisian Bio Solar yang dinilai tidak lazim di SPBU 14.284.655 Ukui. Aktivitas tersebut terpantau pada kisaran pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.


Berdasarkan pantauan, terdapat dugaan pengisian Bio Solar menggunakan wadah berupa jerigen melalui kendaraan pribadi dalam jumlah yang dinilai tidak wajar. Pola pengisian pada waktu dini hari tersebut menjadi pertanyaan serius, terlebih lokasi SPBU berada tidak jauh dari Polsek Ukui.

Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas serupa disebut-sebut telah menjadi perhatian dalam waktu yang cukup lama. Namun, apakah kegiatan tersebut benar merupakan pelanggaran atau masih berada dalam koridor ketentuan penyaluran BBM subsidi, tentu menjadi kewenangan aparat, Pertamina Patra Niaga dan Bph Migas untuk melakukan pemeriksaan serta pembuktian.

Polsek Ukui Diminta Tidak Tutup Mata

Kedekatan lokasi SPBU dengan kantor kepolisian membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM bersubsidi pada jam-jam rawan tersebut.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan untuk menuduh adanya pembiaran, melainkan apakah Polsek Ukui mengetahui, pernah menerima informasi, atau pernah melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengisian Biosolar pada dini hari di lokasi tersebut.

Jika sebelumnya telah terdapat laporan masyarakat mengenai aktivitas yang sama, publik tentu berhak mengetahui langkah apa yang telah dilakukan aparat.

Karena itu, Polres Pelalawan dan Polda Riau didorong melakukan pengecekan secara objektif. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui rekaman CCTV SPBU, data transaksi, data penyaluran Biosolar, identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang, serta keterangan operator dan pihak pengelola SPBU.

Pengawas dan Manager SPBU Sudah Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak SPBU.

Terutama kepada Manager SPBU bernama Teddy konfirmasi resmi melalui pesan singkat WhatsApp telah dilayangkan oleh pimpinan redaksi media online zonakriminal24.com

Namun hingga informasi dan konfirmasi ini dilayangkan serta disusun, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan dari kedua pihak mengenai dugaan penemuan aktivitas pengisian Biosolar ke jerigen tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak SPBU 14.284.655 untuk menjelaskan prosedur pengisian Biosolar, termasuk apakah pengisian menggunakan jerigen melalui kendaraan pribadi pada waktu dini hari diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pertamina Diminta Audit SPBU

Pertamina Patra Niaga juga perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat aktivitas operator di lapangan. Pertamina perlu menelusuri data stok masuk dan keluar, rekaman CCTV, transaksi MyPertamina atau sistem digital yang digunakan, pola pembelian, kendaraan yang melakukan pengisian berulang, serta kesesuaian antara volume penyaluran dengan laporan administrasi SPBU.

Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, tindakan administratif maupun sanksi lainnya tentu harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Terbukti

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta regulasi terkait penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelangsir di lapangan apabila ditemukan pelanggaran.

Rantai distribusinya juga perlu ditelusuri.

Siapa yang membeli, siapa yang menerima, berapa volume yang dibeli, bagaimana pola transaksinya, dan apakah terdapat keuntungan dari selisih harga setelah Biosolar subsidi tersebut berpindah tangan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila ternyata terdapat jaringan distribusi yang lebih luas.

Di Tengah Kelangkaan, Pengawasan Jangan Setengah Hati

Sorotan ini semakin relevan karena masyarakat di sepanjang Jalur Lintas Timur Pelalawan dalam beberapa waktu terakhir mengeluhkan keterbatasan pasokan BBM, termasuk Biosolar, di sejumlah SPBU.

Jika di satu sisi masyarakat harus menghadapi antrean dan keterbatasan pasokan, sementara di sisi lain terdapat dugaan pengisian dalam jumlah tidak wajar pada waktu dini hari, maka kondisi tersebut patut mendapat pemeriksaan serius.

Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa distribusi BBM subsidi diawasi.

Publik membutuhkan bukti bahwa pengawasan benar-benar berjalan.

Untuk itu, UpdateiNews mendorong Polres Pelalawan, Polda Riau, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan penjelasan mengenai hasil pemantauan tersebut. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU 14.284.655 Pertamina Patra Niaga, Bph Migas, maupun pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang. Penyebutan nama maupun jabatan dilakukan dalam konteks upaya konfirmasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.


Editor  : Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama