ZONAKRIMINAL24.COM|PEKANBARU,- Pimpinan redaksi media online zonakriminal24.com minta kapolda Riau Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. untuk mengevaluasi kembali posisi Ipda Suratmin yang saat ini BKO di Subdit I Narkoba Polda Riau.
Sebelumnya sempat beredar di beberapa media online dan media sosial sebuah surat panggilan terkait penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan sejumlah personel eks Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda Suratmin dan kawan-kawan sempat memunculkan perhatian Publik.
Surat panggilan yang tertuang dalam dokumen resmi Nomor: S.Pgl/1045/XI/WAS.2.1./2025/Wabprof itu ditandatangani pada 6 November 2025 atas nama Kabid Propam Polda Riau melalui Kasubbid Wabprof
Pemeriksaan pada Senin, 10 November 2025 pukul 14.00 WIB di ruang Sie Propam Polres Bengkalis.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dua laporan polisi yang teregister pada 5 November 2025, masing-masing:
1. LP-A/133/XI/2025/Yanduan Bidpropam, terkait dugaan pelanggaran oleh
Ipda Suratmin, sebelumnya Kanit II Satresnarkoba Polres Bengkalis, kini menjabat Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Pamkolsik Yanma Polda Riau.
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa para personel diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, yakni:
Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 10 Ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal ini pada umumnya mengatur mengenai kewajiban menjaga integritas, larangan penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran yang merusak citra dan disiplin anggota Polri.
Sementara informasi yang masuk redaksi zonakriminal24.com dari salah satu masyarakat Bengkalis yang tidak mau disebutkan namanya, bahwasanya bukan hanya manipulasi barang bukti narkoba saja, akan tetapi Ipda Suratmin dan kawan-kawan diduga juga meminta uang damai sebesar Rp. 300 juta kepada Bandar narkoba yang bernama Reno.
Awal mula saat penangkapan Bandar narkoba yang bernama reno oleh tim resnarkoba polres Bengkalis yang dipimpin oleh ipda suratmin dan kawan-kawan, pada saat penangkapan itu lah terjadi negosiasi meminta perdamaian antara Bandar narkoba bernama reno dengan salah satu oknum Resnarkoba bernama inisial M.
Seketika reno menawarkan uang tujuh puluh lima juta rupiah kepada tim resnarkoba polres Bengkalis yang dipimpin ipda suratmin. Seketika Salah seorang menjawab,
“Mana bisa tujuh puluh lima juta bebas, klw mau bebas bisa. tapi tujuh puluh lima juta kali lima sebab kami lima orang”, Ucap M.
Saat itu juga reno menyetujui permintaan dari satresnarkoba polres Bengkalis tapi dengan permintaan dua kali pembayaran, ternyata permintaan tersebut langsung disetujui oleh ipda suratmin dan kawan-kawan.
Informasinya diduga pembayaran pertama sebanyak 150 juta dikirimkan ke rekening ipda suratmin, dan diduga kembali pembayaran kedua uang kes secara tunai diberitakan tantenya reno langsung kepada ipda suratmin.
Informasi yang masuk ke redaksi zonakriminal24.com akan Perihal tersebut, seketika redaksi langsung melakukan konfirmasi kepada kanit propos polres Bengkalis, sayang nya konfirmasi yang dilayangkan redaksi zonakriminal24.com secara tertulis melalui pesan singkat whatsapp sedikitpun tidak direspon oleh Kanit Propos Polres Bengkalis.
Bukan hanya sampai disitu saja, tim redaksi zonakriminal24.com juga mencoba melayangkan konfirmasi secara tertulis melalui pesan singkat whatsapp kepada Ipda Suratmin hasilnya juga sama sedikitpun konfirmasi tersebut tidak direspon.
Diduga dengan tidak adanya respon konfirmasi yang dilayangkan redaksi zonakriminal24.com, membuat rasa percaya muncul akan kebenaran informasi yang masuk ke redaksi zonakriminal24.com dari sumber.
Saat berita kita tayangkan, perihal konfirmasi persoalan ini akan kita lanjutkan kepada Kapolda Riau dan Humas Polda Riau, agar sekiranya Kapolda Riau Pol.Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. untuk dapat mengevaluasi ulang kembali kinerja Ipda suratmin yang saat ini BKO di subdit I Narkoba Polda Riau.***(Bersambung).
Liputan : redaksizonakriminal24.com
Editor : rino
Tags
Pekanbaru

