Membongkar Dugaan Mafia Biosolar: Jejak Bunker Cipayung dan Skema “Daur Ulang” BBM Subsidi yang Diduga Terkait PT Masinton Nusa Perkasa


ZONAKRIMINAL24.COM|JAKARTA, – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan setelah tim liputan investigatif menemukan indikasi operasi terstruktur yang diduga memanfaatkan distribusi Bio Solar untuk kepentingan komersial ilegal. Penelusuran lapangan yang dilakukan sepanjang Maret 2026 mengungkap adanya aktivitas yang mengarah pada dugaan “daur ulang” BBM subsidi menjadi bahan bakar industri, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan PT Masinton Nusa Perkasa. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh keluarga bermarga Sirait, dan dalam laporan investigasi ini nama Pirma Sirait muncul sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi tersebut.

Investigasi lapangan mengarah pada pola pergerakan yang terorganisir dari wilayah Bekasi menuju Jakarta Timur. Titik awal aktivitas diduga berada di kawasan Jalan Raya Ujung Aspal, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lokasi ini disebut-sebut berfungsi sebagai pangkalan pengumpulan awal Bio Solar bersubsidi yang diduga diperoleh dari berbagai SPBU di sekitar wilayah tersebut. Bahan bakar yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke dalam kendaraan tangki industri guna menyamarkan asal usul distribusinya sebelum dibawa menuju lokasi berikutnya.

Rantai distribusi tersebut kemudian diduga bermuara di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pengamatan visual dan pemetaan lokasi, aktivitas penyimpanan disebut berlangsung di dua titik, yakni di Jalan Malaka Nomor 2 serta Jalan Rambutan Nomor 2. Di salah satu lokasi yang diamati, terdapat sebuah gerbang besar dengan cat dominan putih dan hitam yang diduga menjadi akses utama keluar masuk kendaraan tangki. Dari hasil estimasi kapasitas tangki yang berada di area tersebut, tempat itu diperkirakan mampu menampung sekitar 20.000 liter bahan bakar, yang diduga disimpan sebelum didistribusikan kembali sebagai BBM industri jenis solar HSD.

Praktik yang terindikasi dalam investigasi ini diduga melibatkan armada kendaraan tangki tertentu yang beroperasi secara rutin. Salah satu kendaraan yang teridentifikasi adalah truk tangki dengan nomor polisi B 9419 TFU. Berdasarkan pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut beberapa kali terlihat melakukan perjalanan dari kawasan Jatisampurna menuju area Cipayung pada waktu-waktu tertentu yang diduga dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan distribusi digital bahan bakar bersubsidi.

Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran serius mengenai potensi penyalahgunaan subsidi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Dalam sistem distribusi energi nasional, Bio Solar merupakan BBM bersubsidi yang dialokasikan bagi sektor transportasi dan usaha kecil tertentu. Apabila dugaan praktik pengumpulan dan pengalihan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi akses masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi.

Dari perspektif hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Sejumlah pengamat energi menilai praktik semacam ini bukan hanya sekadar pelanggaran distribusi, tetapi juga dapat digolongkan sebagai bentuk kejahatan terhadap kedaulatan energi nasional. Ketika subsidi negara dialihkan untuk kepentingan komersial tertentu, dampaknya tidak hanya merugikan APBN, tetapi juga menciptakan kelangkaan di tingkat masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Temuan investigatif ini juga memunculkan desakan publik agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan bunker BBM ilegal di kawasan Jakarta Timur dan Bekasi. Masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut benar-benar melanggar hukum atau tidak.

Selain itu, sejumlah kalangan sipil mendorong lembaga legislatif melalui komisi yang membidangi energi dan hukum untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Pengawasan dianggap penting untuk mencegah praktik mafia energi yang selama ini diduga merugikan negara dan masyarakat luas.

Investigasi ini masih bersifat laporan awal yang didasarkan pada temuan lapangan, dokumentasi visual, serta pemetaan aktivitas distribusi bahan bakar di beberapa titik yang teridentifikasi. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk perusahaan yang diduga terkait, sangat diperlukan guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Jika dugaan praktik tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah, maka penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini kerap muncul di berbagai wilayah Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi satu-satunya cara untuk memastikan bahwa subsidi energi benar-benar kembali kepada masyarakat yang berhak menerimanya.***(RED).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama