ZONAKRIMINAL24.COM|BOGOR, – Terkait pemberitaan yang telah dimuat oleh tim awak media mengenai dugaan aktivitas BBM ilegal di wilayah Kemang Kiara, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, yang melibatkan tangki bertuliskan HSD Industri dengan identitas perusahaan PT Prabumas Grup, pihak perusahaan bersama Polsek setempat memberikan bantahan melalui pemberitaan di salah satu media mitra mereka. Sabtu (14/3/2026).
Pemberitaan bantahan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers mengenai mekanisme hak jawab dalam praktik jurnalistik.
Secara prinsip, hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan pemberitaan. Hak jawab bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap martabat narasumber serta hak publik untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Namun dalam praktiknya, hak jawab kerap disalahartikan. Tidak jarang klarifikasi atau bantahan justru disampaikan melalui media lain yang tidak mempublikasikan berita awal. Hal tersebut menimbulkan perdebatan mengenai pemahaman sebagian pihak terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers, disebutkan bahwa:
“Pers wajib melayani hak jawab.”
Frasa tersebut secara jelas merujuk kepada media yang pertama kali mempublikasikan pemberitaan, bukan kepada media lain yang sekadar menyiarkan klarifikasi dari pihak tertentu.
Sebagai institusi pers, media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers. Fungsi tersebut memberikan ruang bagi wartawan untuk menggali, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada publik sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas penyimpanan BBM industri di wilayah Kemang didasarkan pada informasi dari sejumlah sumber serta indikasi yang ditemukan di lapangan. Dalam praktik jurnalistik investigatif, informasi awal tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran guna membuka fakta secara utuh kepada publik.
Redaksi juga menghormati langkah cepat yang dilakukan Polsek Kemang dalam menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi yang penting dalam memastikan kondisi faktual di lapangan.
Namun demikian, tidak ditemukannya aktivitas penyimpanan BBM pada saat pengecekan berlangsung tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya aktivitas lain yang memerlukan penelusuran lebih lanjut. Dalam berbagai kasus investigasi, praktik penyimpanan maupun distribusi BBM kerap bersifat dinamis dan tidak selalu berlangsung secara terbuka.
Oleh karena itu, pemberitaan yang telah dipublikasikan merupakan bentuk penyampaian informasi awal kepada masyarakat, sekaligus mendorong transparansi serta pengawasan publik terhadap potensi penyimpangan distribusi energi.
Tim investigasi media menegaskan bahwa penelusuran tidak akan berhenti sampai di sini. Pemantauan lanjutan akan dilakukan secara intensif, termasuk monitoring aktivitas di sekitar Kemang Kiara hingga kawasan Lanud Atang Sendjaja, guna memastikan apakah terdapat aktivitas tangki BBM yang diduga keluar masuk wilayah tersebut.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti bahwa kendaraan tangki bertuliskan PT Prabumas Grup masih melakukan aktivitas keluar masuk di lokasi tersebut, maka publik berhak mempertanyakan berbagai pernyataan maupun bantahan yang sebelumnya disampaikan.
Kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan opini publik terkait adanya dugaan praktik kongkalikong antara oknum aparat maupun pihak tertentu, termasuk media yang terlibat dalam penyampaian klarifikasi. Hal semacam itu tentu berpotensi mencederai marwah dan integritas dunia jurnalistik.
Tim awak media menegaskan komitmennya untuk terus mengumpulkan data dan bukti lapangan secara objektif. Apabila seluruh alat bukti telah terkumpul, dalam waktu dekat hasil investigasi tersebut akan diserahkan kepada sejumlah institusi terkait, di antaranya:
• Kementerian Pertahanan
• Pusat Penerangan TNI AU
• Asisten Intelijen
• Pusat Polisi Militer (Puspom)
• Polres
• Polda Jawa Barat
• Mabes Polri
• Mabes TNI
• PT Pertamina
Penyerahan data tersebut dilakukan agar temuan lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam regulasi sektor energi:
• Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
• Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha terancam pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda maksimal Rp40 miliar.
Dengan demikian, pengawasan terhadap distribusi BBM menjadi hal penting demi menjaga tata kelola energi yang transparan serta mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.**(RED).
