ZONAKRIMINAL24.COM|PEKANBARU,- Ternyata aksi petugas dan security SPBU 13.282.613 penyalahgunaan terhadap sekelompok mafia penimbunan BBM Subsidi jenis Bio Solar pada mobil pelangsiran dipompa Bio Solar jalur 3 kembali memicu perhatian masyarakat, setelah investigasi lapangan menemukan indikasi kuat penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di SPBU 13.282.613 Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Hasil pantauan visual beberapa awak media memperlihatkan bahwa jalur pengisian BBM Bio Solar yang dikenal sebagai jalur 3 di area SPBU 13.282.613 tersebut kerap kerap dipadati oleh kendaraan yang memiliki pola antrian yang tidak lazim, Armada kendaraan yang mengakses jalur tersebut didominasi minibus pribadi, Kendaraan niaga ringan serta unit mitsubishi L300 berwarna putih dengan kondisi fisik mobil yang menunjukan indikasi modifikasi ruang kabin.
Kondisi tersebut menyebabkan antrian kendaraan pada jalur Bio Solar menjadi semakin panjang, sejumlah pengendara yang benar- benar membutuhkan BBM Subsidi untuk kebutuhan transportasi harian terpantau harus menunggu lebih lama karena jalur pengisian didominasi kendaraan yang diduga menjadi bagian dari jaringan pelangsir, pola keluar masuk kendaraan pada jalur yang sama juga menunjukan ritme yang berulang-ulang, memperlihatkan indikasi adanya sistem antrian yang terorganisir.
Meski demikian seluruh informasi yang berasal dari jaringan pelangsir tersebut masih memerlukan klasifikasi lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan konteks dan kebenaran faktualnya, prinsip keberimbamgan dan verifikasi tetap menjadi landasan utama dalam proses investigasi jurnalistik terhadap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Dari sisi ekonomi, investigasi lapangan juga mengungkap adanya dugaan disparitas harga dalam transaksi yang berlangsung di jaringan pelangsir, harga resmi Bio Solar Subsidi yang ditetapkan pemerintah berada pada kisaran Rp. 6.800 per liter, namun dalam praktik pelangsiran yang terindikasi di lapangan. Terdapat dugaan bahwa sejumlah kendaraan pelangsir melakukan transaksi dengan harga yang lebih tinggi. Yakni berkisar antara Rp, 7.500 hingga Rp, 7.600 per liter.
Temuan tersebut menegaskan pentingnya langkah audit menyeluruh terhadap sistem distribusi Bio Solar di lokasi tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap data transaksi digital, rekaman kamera pengawas, serta kesesuaian antara volume pengisian dengan jenis kendaraan yang melakukan pengisian.
Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa subsidi energi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak serta untuk mencegah berkembangnya praktik mafia BBM yang berpotensi merampas hak masyarakat banyak secara sistematis.
Liputan : team
