![]() |
| Beginilah aktifitas mobil langsir mafia penimbunan BBM bersubsidi jenis minyak bio solar di SPBU 13.282.613 yang sedikitpun tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas/Pertamina. |
ZONAKRIMINAL24.COM|PEKANBARU,- Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Tim Investigasi zonakriminal24.com mendokumentasikan aktivitas mencurigakan di SPBU bernomor registrasi 13.282.613 yang berlokasi di Jalan Imam Munandar No. 122B, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 2 Maret 2026.
SPBU tersebut berada di bawah koordinasi Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), ditandai dengan kode awal “13” pada nomor registrasi. Lokasi ini merupakan jalur padat arus kendaraan di koridor Harapan Raya dan beroperasi selama 24 jam. Produk BBM yang tersedia di lokasi antara lain Pertamax Turbo 98, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, serta Bio Solar.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang telah diverifikasi, aktivitas yang disorot terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam dokumentasi visual, antrean kendaraan di jalur pengisian solar terlihat didominasi truk boks (Colt Diesel), kendaraan pick-up, serta minibus pribadi yang diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan konsumsi normal. Intensitas pengisian yang terfokus pada mobil pelangsir Bio Solar menimbulkan indikasi adanya aktivitas yang melampaui pola pembelian wajar.
Dari puluhan unit mobil pelangsir salah satu kendaraan yang menjadi sorotan adalah Toyota Innova Reborn berwarna perak dengan nomor polisi BM 19xxx . Kendaraan tersebut terpantau berada cukup lama dalam rangkaian mobil pelangsir Bio Solar. Selain itu, minibus berwarna hitam juga terlihat melakukan pengisian dengan durasi tidak lazim. Posisi kendaraan yang sangat dekat serta waktu pengisian yang relatif panjang memunculkan dugaan penggunaan tangki modifikasi berkapasitas besar atau praktik pengisian berulang (cycling).
Pola antrian memperlihatkan kendaraan keluar-masuk secara bergantian dalam jaringan mobil pelangsir yang sama, memperkuat dugaan adanya sistem pelangsiran terkoordinasi. Skema yang terindikasi adalah pembelian BBM subsidi menggunakan beberapa kendaraan berbeda, lalu dikumpulkan pada titik tertentu untuk selanjutnya dialihkan ke rantai distribusi lain.Informasi lapangan menyebutkan bahwa BBM subsidi tersebut diduga dipindahkan ke gudang penampungan ilegal sebelum kembali disalurkan menggunakan armada tangki industri berwarna biru-putih untuk dijual dengan harga non subsidi kepada sektor industri. Apabila terbukti, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi energi.Saat dikonfirmasi di lokasi SPBU tersebut, manajer SPBU bernama Desi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik pelangsiran sebagaimana yang terpantau di lapangan.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat aktivitas mobil pelangsir terjadi secara terbuka dan berulang dalam jam operasional aktif. Secara manajerial, pengawasan operasional, kontrol transaksi, serta pengendalian distribusi BBM subsidi merupakan bagian dari tanggung jawab pengelola. Oleh karena itu, ketidaktahuan atas aktivitas yang berlangsung di area kerja sendiri menjadi aspek yang patut diuji lebih lanjut melalui audit internal maupun pemeriksaan oleh otoritas berwenang.
Secara yuridis, praktek pelangsiran dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Apabila dalam praktiknya terdapat unsur pencampuran, pemalsuan kualitas, atau pengolahan ulang BBM subsidi agar menyerupai solar industri (High Speed Diesel), maka ketentuan Pasal 54 UU Migas dapat diterapkan dengan ancaman pidana yang setara. Dalam konteks kejahatan terorganisir, penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang pemberian bantuan kejahatan relevan untuk menjerat seluruh mata rantai, termasuk pihak yang diduga mengetahui, turut serta, atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Dari perspektif delik, pelanggaran ini dapat dikualifikasikan sebagai delik formil karena penyimpangan terjadi sejak proses niaga dilakukan tidak sesuai peruntukan. Secara material, dampaknya nyata berupa potensi kelangkaan solar subsidi, terganggunya distribusi bagi pelaku usaha kecil, serta distorsi harga pada sektor transportasi dan logistik.
Selain ancaman pidana, konsekuensi administratif juga mengemuka. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), SPBU yang terbukti terlibat dapat dikenakan skorsing pasokan, penghentian distribusi BBM subsidi, hingga pencabutan izin usaha. Audit digital terhadap log transaksi Bio Solar pada 2–3 Maret 2026 pukul 14.44 dan 17.05 WIB menjadi langkah awal untuk menguji konsistensi data transaksi dengan rekaman visual serta validitas penggunaan QR Code subsidi tepat sasaran.
Data investigasi yang dihimpun—meliputi nomor SPBU, alamat, waktu kejadian, serta identitas kendaraan—telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti sebagai Laporan Informasi oleh aparat penegak hukum. Pelacakan terhadap pergerakan kendaraan yang terekam pada waktu tersebut menjadi krusial untuk menelusuri alur distribusi lanjutan dan kemungkinan keterkaitan dengan gudang penampungan ilegal.
Media zonakriminal24.com mendesak Polda Riau dan Ditreskrimsus untuk melakukan penyegelan terhadap gudang ilegal yang menjadi muara distribusi dari kendaraan pelangsir tersebut. Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya didorong melakukan patroli intensif serta penindakan terhadap kendaraan dengan beberapa tertangkap kamera identitas nopol salah satunya nopol BM 19xxx CM dan unit terkait lainnya yang terekam dalam investigasi. Pertamina Patra Niaga diminta melaksanakan audit digital menyeluruh terhadap transaksi pada tanggal 2–3 Maret 2026 pukul 14.44 dan 17.05 WIB guna mencocokkan penggunaan QR Code. BPH Migas didesak memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin niaga atau penghentian pasokan subsidi kepada SPBU 13.282.613 apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Penegakan hukum di sektor energi merupakan instrumen perlindungan hak publik. Subsidi energi adalah kebijakan afirmatif negara untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat rentan. Ketika distribusinya diduga dibajak oleh jaringan terorganisir, maka intervensi hukum yang tegas dan terukur menjadi keniscayaan demi memulihkan integritas tata niaga BBM subsidi.
zonakriminal24.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi jurnalistik. Transparansi serta konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa subsidi energi benar-benar kembali kepada pihak yang berhak menerimanya.
Editor : jimmi
