Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp10,1 juta beserta sejumlah surat penting. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polresta Pekanbaru.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Pada Selasa (23/12/2025), petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, masing-masing berinisial Pardomuan Siagian bin Amir Hasan S (36) dan Eli Supiana bin Hadari (39). Keduanya diketahui berada di Jalan A. Yani Gang Arida, Kota Pekanbaru.
"Berbekal informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah helm warna hitam dan rekaman CCTV
"Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Editor : Bintang
