ZONAKRIMINAL24.COM | PEKANBARU, - Konsumen asuransi kendaraan bermotor, Ramses Hutagol, mengancam akan melaporkan PT Asuransi Ramayana Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelayanan yang tidak memadai dan pengalihan tanggung jawab yang membingungkan. Ia menilai pihak cabang Pekanbaru sengaja menghindar dari kewajiban memberikan kejelasan terkait proses klaimnya, (1/12/2025).
Dalam konfirmasi eksklusif yang dilakukan tim DiMatahati.com via WhatsApp, pihak cabang Ramayana Asuransi Pekanbaru justru memberikan respons yang dinilai mengelak dan tidak profesional:
“Maaf bg, sebenarnya bukan kapasitas saya untuk menjawab ini dan juga gugatannya belum ada dan kita belum tau isi gugatannya apa. Nanti akan ada tim hukum kita yang akan memberi tanggapan. Tks.”
Respons tersebut justru memperparah kebingungan Ramses, yang sebelumnya telah berupaya mencari kejelasan secara langsung. “Saya bukan mau menggugat, saya cuma mau tahu status klaim saya. Kenapa harus ditunda-tunda? Kalau memang belum ada gugatan, kenapa tidak dijelaskan prosedurnya? Ini bukan soal gugatan, tapi soal hak konsumen,” ujar Ramses dengan nada kecewa.
Polis Asuransi Terdokumentasi, Namun Proses Klaim Macet
DHokumen polis asuransi kendaraan bermotor yang dimiliki Ramses Hutagol, bernomor 36.0229.23.001436, diterbitkan pada 7 September 2023 oleh PT Asuransi Ramayana Tbk cabang Pekanbaru. Polis tersebut menjamin kendaraan Toyota Veloz 1.5 Q CVT warna Hitam Metalik, dengan nilai pertanggungan utama Rp 331.100.000,00 dan limit tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability) sebesar Rp 10.000.000,00.
Meski semua data dan dokumen lengkap, proses klaim yang diajukan Ramses justru tidak mendapat respon konkret. Alih-alih membantu, pihak cabang malah mengalihkan seluruh tanggung jawab ke kantor pusat Jakarta — sebuah praktik yang dinilai sangat tidak wajar bagi nasabah lokal yang membutuhkan solusi cepat.
Nasabah Kecewa, Konsumen Lain Waswas
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan potensi masalah sistemik dalam layanan pelanggan Ramayana Asuransi di tingkat cabang. Banyak nasabah lain di wilayah Riau mulai khawatir jika mereka menghadapi insiden serupa, mereka juga akan dibiarkan tanpa kepastian.
“Ini bukan hanya soal satu nasabah. Ini soal kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi. Kalau cabang tidak bisa menjawab, lalu siapa yang bertanggung jawab saat nasabah butuh bantuan darurat?” tanya seorang konsumen lain yang enggan disebut namanya.
Ramayana Asuransi Belum Beri Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Asuransi Ramayana Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Sementara itu, Ramses Hutagol menyatakan akan segera mengirimkan surat pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), serta mempertimbangkan langkah hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil dalam waktu dekat.
Liputan :rilis
Editor :jimmi


