![]() |
| Foto: Aulia Putra, ST.,MT, Kepala Dinas Perkim Rokan Hilir. |
ZONAKRIMINAL24.COM | ROKAN HILIR,-Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir memasuki fase paling krusial setelah munculnya rangkaian temuan lapangan yang mengindikasikan dugaan pungutan liar terhadap masyarakat penerima bantuan. Program nasional yang dirancang untuk memperbaiki rumah warga berpenghasilan rendah itu kini berada di bawah sorotan publik, dengan tekanan mengarah pada struktur pengawasan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagai institusi daerah yang terlibat dalam fasilitasi teknis program.
Berdasarkan penelusuran investigatif redaksi, sejumlah penerima bantuan mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan kelancaran proses, percepatan distribusi material, hingga alasan teknis administratif. Nominal yang disebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah per penerima. Meski terlihat kecil secara nominal, pola ini dinilai berbahaya karena terjadi pada program sosial yang menyasar warga miskin dan bersumber dari anggaran negara.
Secara normatif, BSPS merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh balai teknis di tingkat provinsi, dengan pemerintah daerah berperan dalam pendataan, fasilitasi, dan pengawasan lapangan. Namun justru pada titik inilah persoalan muncul. Dugaan pungli disebut terjadi di level lapangan, pada fase yang seharusnya berada dalam kontrol dan koordinasi lintas institusi, termasuk Dinas Perkim setempat.
Kepala Dinas Perkim Rokan Hilir saat program berjalan, Aulia Putra, ST., MT., dalam klarifikasi resmi kepada redaksi menegaskan bahwa tidak ada pungutan yang dilakukan oleh dinas, serta menyatakan bahwa BSPS bukan kegiatan APBD kabupaten. Ia menyebut peran dinas terbatas pada fasilitasi data dan pendampingan administratif. Pernyataan tersebut secara formal menegaskan posisi institusional Perkim, namun di sisi lain justru memunculkan pertanyaan lanjutan terkait efektivitas pengawasan internal terhadap aktivitas di lapangan.
Pertanyaan kunci yang mengemuka adalah bagaimana pungutan dapat terjadi secara berulang apabila tidak ada pembiaran, kelalaian, atau kegagalan sistem pengawasan. Dalam tata kelola pemerintahan, pejabat struktural tetap memikul tanggung jawab pengendalian, meskipun program bersumber dari pusat. Ketika laporan masyarakat muncul dan berulang, maka aspek tanggung jawab administratif dan etik pejabat menjadi relevan untuk diuji.
Secara politik pemerintahan daerah, isu ini hadir di tengah dinamika mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Rokan Hilir. Perubahan kepemimpinan di Dinas Perkim, dengan penunjukan Pelaksana Tugas pada akhir 2025, turut memperkuat spekulasi publik bahwa ada tekanan internal yang tidak bisa dilepaskan dari polemik program perumahan tersebut. Namun hingga kini, belum ada audit terbuka yang diumumkan ke publik untuk menjawab secara tuntas dugaan yang berkembang.
Dari sisi hukum, apabila dugaan pungli tersebut terbukti melalui proses penyelidikan resmi, maka konstruksi perkaranya berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Dalam konteks hukum pidana, pungutan terhadap penerima bantuan pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga relevan apabila terbukti adanya penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara. Dalam rezim KUHP, praktik semacam ini dapat pula dikaitkan dengan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan. Jika dilakukan secara kolektif atau berjenjang, maka Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan pidana menjadi pintu masuk penelusuran lebih luas.
Atas dasar itulah, desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan semakin menguat. KPK dinilai memiliki kewenangan dan kapasitas untuk melakukan supervisi, audit investigatif, serta penelusuran alur tanggung jawab lintas institusi—baik pusat maupun daerah—tanpa terjebak pada saling bantah kewenangan.
Aktivis antikorupsi menilai kasus BSPS Rokan Hilir tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Menurut mereka, ketika laporan warga, temuan lapangan, dan ketidaksesuaian material bertemu dalam satu pola, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum yang transparan. Audit BPK, pemeriksaan Inspektorat, hingga penyelidikan aparat penegak hukum menjadi satu rangkaian yang tidak terpisahkan.
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Program perumahan rakyat adalah simbol kehadiran negara di ruang paling dasar kehidupan warga. Jika simbol itu tercemar oleh dugaan pungli, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka kerugian negara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan hukum itu sendiri.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran lanjutan, termasuk mendalami struktur pelaksana, mekanisme pengawasan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam program BSPS 2024 di Rokan Hilir. Fakta-fakta akan diuji, dikonfirmasi, dan disajikan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Kebenaran tidak lahir dari bantahan semata, melainkan dari keberanian membuka data dan proses hukum yang transparan.**(RED).
