Zonakriminal24.com (Dhalmasraya),- Pemberitaan berjudul “Misterius..! Sedikit Akan Terungkap, Siapa Sosok Iswandri alias Wandri yang Diduga Dibalik Aktivitas Ilegal Logging di Sumatera Barat” memuat tuduhan salah total. Nama Iswandri alias Wandri dicatut tanpa dasar, padahal ia tidak berada di Sijunjung, dan aktivitas usahanya yang terkait kayu sudah berhenti hampir tiga tahun lalu. Saat ini, ia fokus menjalankan usaha showroom mobil di Jakarta, meski secara administrasi domisili tercatat di Dharmasraya.
Lebih parah, konten fitnah ini disebarkan ulang di media sosial oleh akun TikTok @pasukanjenderal, yang memviralkan tuduhan tanpa konfirmasi dan merugikan reputasi pribadi serta keluarga. Redaksi media daring yang menulis berita tersebut juga tidak mencantumkan alamat maupun nomor kontak di box redaksi, sehingga selama ini hak jawab Iswandri tertutup, dan hal ini kini menjadi catatan resmi Dewan Pers.
Iswandri menegaskan seluruh tuduhan adalah hoaks total. Ia tidak pernah berada di lokasi Sijunjung, tidak mengenal pekerja atau pihak terkait, dan tidak menjalankan aktivitas kayu apa pun selama bertahun-tahun. Fakta bahwa usaha kayu telah berhenti dan kini fokus showroom Jakarta menegaskan bahwa pencatutan namanya sepenuhnya tidak berbasis fakta.
Media dan akun TikTok tetap menulis nama lengkap Iswandri alias Wandri, meskipun dalam pemberitaan sendiri disebut “diduga” dan hanya berdasarkan pernyataan samar pekerja atau warga. Ini bukan sekadar kesalahan jurnalistik, tetapi pencatutan identitas dan manipulasi opini publik.
Secara hukum, pencatutan nama tanpa bukti dapat dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta. Pasal 310 dan 311 KUHP juga berlaku terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Dari sisi etik, media melanggar Kode Etik Jurnalistik yang menuntut verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab.
Iswandri menegaskan akan menempuh semua jalur hukum: hak jawab ke media, pengaduan ke Dewan Pers, dan laporan pidana bila berita serta konten TikTok tidak segera dikoreksi. Ia meminta publik tidak mudah percaya berita yang mencatut identitas tanpa bukti, dan menekankan bahwa seluruh pemberitaan itu keliru, merugikan, dan jauh dari standar jurnalistik.
“Saya tidak berada di Sijunjung, usaha kayu saya berhenti tiga tahun lalu, sekarang fokus showroom di Jakarta. Nama saya dipakai seenaknya tanpa konfirmasi. Ini merusak nama baik saya,” tegasnya.
Hoaks ini menunjukkan praktik pencatutan identitas yang merugikan warga yang tidak tahu apa-apa, sekaligus menjadi peringatan bagi media dan akun sosial yang menyebarkan tuduhan prematur tanpa dasar faktual.
Editor : jimmi
