Zonakriminal24.com (Pekanbaru),- Ketua KNPI Rumbai Timur, Aditia, dilaporkan dalam kondisi kritis setelah diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga sebagai kelompok CN.
Peristiwa itu terjadi di depan Swalayan O2, Jalan Sembilang, Rumbai, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan luka serius pada tubuh korban, tetapi juga hilangnya sejumlah barang pribadi, seperti dompet, KTP, dan handphone.
Seorang saksi bernama Atta menerangkan bahwa kejadian bermula saat ia dan Aditia hendak berbelanja.
“Di saat saya bersama Aditia mau berbelanja di Swalayan O2 Rumbai, kami didatangi oleh kelompok CN dan langsung menghajar Adit selaku Ketua KNPI Rumbai Timur,” ujar Atta.
Ia menjelaskan, awalnya sekitar 20 orang datang menghampiri korban. Salah satu di antara mereka sempat berteriak dalam bahasa daerah, “Inyo lah di siko” (dia sudah di sini). Tidak lama berselang, sekitar 60 orang lainnya muncul dan langsung mengeroyok korban secara brutal.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan disertai pencurian, beberapa pasal dalam KUHP dapat dikenakan kepada para pelaku, antara lain:
1. Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan
Mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Ancaman hukuman:
Penjara hingga 5 tahun 6 bulan jika mengakibatkan luka-luka.
Penjara hingga 12 tahun jika menyebabkan luka berat.
Penjara hingga 15 tahun jika mengakibatkan kematian.
2. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
Ancaman hukuman:
Penjara 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan biasa.
Penjara 5 tahun jika menyebabkan luka berat.
Penjara 7 tahun jika mengakibatkan kematian.
3. Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan Kekerasan
Dapat diterapkan karena adanya unsur kekerasan yang disertai hilangnya barang milik korban.
Ancaman hukuman:
Penjara 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan.
Hingga 12 tahun apabila menyebabkan luka berat.
Hingga 15 tahun jika mengakibatkan kematian.
Editor : jimmi
