Jual Cat Palsu, Lima Warga Wonosobo Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci


Zonakriminal24.com (Pelalawan),- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, berhasil mengungkap peredaran cat palsu merek Zet Ls Profshiel Platinum yang dijual harga murah, Jumat (7/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.07 WIB.

Alhasil, lima warga asal Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang berhasil ditangkap, yakni Sl (36), Su (50), Is (40), MM (44) dan PM (44), di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Bersamanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 134 ember Cat Merk Zet Ls Profshiel Platinum ukuran 20 kilogram, dan mobil mini bus Suzuki APV dengan nopol AA 1195 UUZ.

Pengungkapan cat yang diduga palsu berawal adanya informasi masyarakat. Terkait ada dijual cat rumah merek Zet Ls Profshiel Platinum dijual murah dari sisa dari proyek yang berada di Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Mendapat informasi ada dijual cat dengan harga Rp350 ribu per ember dengan berat 20 kilogram (Kg). Sedangkan harga jual di toko sekitar Rp1,6 juta, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan, setelah curiga harga cat yang dijual tidak wajah. Dengan dipimpin Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH, langsung turun melakukan pengungkapan didampingi Kanit Reskrim Iptu Muslim SH.

Hingga salah satu pelaku PM yang menawarkan cat murah itu berhasil diamankan bersama empat rekannya, Sl, Su, Is dan, MM. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 134 ember Cat Merk Zet Ls Profshiel Platinum ukuran 20 Kg yang disimpan dalam rumah dan dalam mobil Suzuki APV.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka yang mengaku berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah membawa sebanyak 200 unit yang telah dicampur air, sebagai penyalur akan dijual di daerah Pelalawan.

Tapi baru beberapa terjual, aksinya berhasil digagalkan Polsek Pangkalan Kerinci, hingga kelima pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Mapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH, membenarkan adanya penangkapan lima pelaku pengedar cat palsu dengan harga murah tersebut.

“Kini para tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, dengan dijerat Undang-Undang No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, Jumat (7/11/2025).

Untuk itu, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, terhadap produk-produk yang dijual dengan harga miring atau murah dari harga pasaran. Karena indikasi asal usulnya tidak jelas dan tak layak jual. 


Editor : jimmi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama