Zonakriminal24.com (Pelalawan),- Bejat! Ungkapan ini tampaknya tepat disematkan kepada seorang paman berinisial An alias Ut (45). Pasalnya, warga Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ini diduga tega mencabuli keponakannya sendiri NK (14) selama lima tahun sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Peristiwa bejat ini terungkap, setelah pengakuan korban yang masih duduk di bangku SMP, ketika kakak iparnya curiga atas perubahan sikap adiknya yang tinggal di rumah pamannya tersebut.
Setelah dibujuk untuk bercerita, korban pun akhirnya mengaku bahwa dirinya telah digauli pamannya Ut. Terakhir kali dilakukan pada Ahad malam, 20 September 2025 di rumahnya.
Pelaku yang telah memiliki anak istri, mulai mencabuli keponakannya sejak masih SD, ketika korban ditinggal pergi oleh kedua orang tuanya. Hingga dibawa dan dirawat oleh pelaku.
Namun di balik kebaikan yang telah merawat keponakannya yang sudah yatim-piatu, rupanya pelaku diam-diam mulai melampiaskan nafsu bejatnya, tanpa sepengetahuan anak istrinya tersebut.
Kurang lebih lima tahun korban dijadikan budak sek yang sudah tidak terhitung berapa kali, oleh sang paman akhirnya terungkap. Pihak keluarga yang tidak terima, karena korban yang telah disetubuhi mengalami trauma, lalu melapor ke Mapolsek Bandar Seikijang.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Bambang Saputra SH segera menindaklanjuti dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Asbon Mairizal SPsi MH. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah kabur dari rumah. Sementara saat ditelusuri sedang bersembunyi di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras dan bergerak ke lokasi.
Berkat kerja sama yang apik, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah salah satu kerabatnya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (3/11/2025). Tanpa perlawanan langsung digelandang ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap keponakannya sendiri tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Bambang Saputra, membenarkan adanya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kini pelaku yang merupakan paman korban sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, telah terjadi sejak korban masih SD hingga sekarang sudah SMP kurang lebih sudah lima tahun," ujar Kapolsek, Selasa (4/11/2025).
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : jimmi
