Zonakriminal24.blogspot.com (Kampar),- Satreskrim Polres Kampar amankan seorang pria berinisial BA (45) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, Senin (6/10/2025) sekira pukul 17.30 Wib.
Pria inisial BA ini diamankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau tata niaga BBM jenis solar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025), membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 26 Jerigen yang berisikan BBM jenis solar dimana perjerigennya berisi 30 liter BBM,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Dijelaskan AKP Gian, pengungkapan penimbunan BBM ini berawal saat Satreskrim Polres Kampar memperoleh informasi bahwa terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau tata niaga BBM jenis solar di Dusun sendangsari Desa Gunung Sari Kec Gunung Sahilan.
Kemudian Kanit Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, awalnya ditemukan 10 jerigen yang berisikan BBM jenis solar di kios pompa mini eceran BBM 7 jerigen berada di luar kios pompa dan 3 jerigen di dalam kios pompa.
Setelah itu, ditemukan kembali 16 jerigen yang berisikan BBM jenis solar di gudang yang terletak di samping rumah pelaku yang tidak jauh dari kios pompa mini BBM dan diketahui pemilik BBM jenis solar yang dijual di pompa mini BBM tersebut adalah milik pelaku
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Terhadap Pelaku, kata AKP Gian, disangkakan melanggar Pasal 55 atau Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
“Saat ini Pompa mini milik pelaku sudah kita lakukan police line untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
