![]() |
| Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni (tengah) memperlihatkan barang bukti saat ekspose kasus narkotika di Mapolsek Limapuluh, Pekanbaru, Senin (5/8) |
Zonakriminal24.blogspot.com(Pekanbaru).= Polsek Limapuluh Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 6 kilogram (kg) sabu-sabu dan 6.300 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp7,5 miliar, Senin (21/7).
Saat penggerebekan di salah satu rumah petak di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Meridone alias Idon (25), yang diketahui berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Limapuluh, Senin (4/8). “Nilai total sitaan narkotika jenis sabu diperkirakan lebih kurang Rp6 miliar. Sedangkan pil ekstasi nilainya sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Kompol Viola.
Kompol Viola menjelaskan, selain mengamankan satu tersangka, juga diamankan 6.300 pil ekstasi warna oranye dengan logo TMT seberat total 6,3 kg, enam bungkus kristal diduga sabu seberat 6 kg, 800 butir Happy Five serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel.
Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan penjaga gudang serta menyebutkan barang haram tersebut milik seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka mendapat bayaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per kg sabu dan Rp2.000 per butir ekstasi.
“Pelaku sudah menjalankan peran ini sejak pertengahan tahun 2023. Barang dikirim dengan sistem jejak sehingga antara pemilik, kurir, dan pembeli tidak saling mengenal. Ini membuat jaringan peredaran lebih sulit terungkap,” terang Kapolsek.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : jimmi
