Zonakriminal24.blogspot.com(Kampar),= "Jangan main-main narkoba di Kampar! Siapa pun yang terlibat, pasti akan kami sikat!" Demikian peringatan keras yang disampaikan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, Kamis (11/9/25) menyusul keberhasilan Polres Kampar membongkar jaringan narkoba dan menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika sabu-sabu.
Dalam operasi antirasuah yang digelar di wilayah hukum Polres Kampar, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni:
SA (38) dan FA (33), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, ditangkap di sebuah restoran di Jl. Garuda Sakti KM. 21 Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, barang bukti sabu seberat 8,88 gram.
- AM (47), warga Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, ditangkap di Jl. Poros Air Desa Terbit, Kecamatan Tapung, dengan barang bukti sabu seberat 13 gram.
- RI (25), IM, MI, dan DI warga Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, ditangkap di Dusun 5 RT 5 RW 3 Desa Pulau, Kecamatan Rumbio Jaya, dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya, jelas Kapolres.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Para pelaku ini berperan sebagai pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Tapung dan Polres Kampar," kata Kapolres.
Salah satu pelaku, IM, diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021.
Untuk pelaku, kami duga Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolri.
Kepolisian Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Kepolisian Kampar," tegas Kapolres.
Editor : jimmi
