Lagi, New Dinasty Perawang Kembali Beraksi Nekat Terjang Segel Negara, Tindakan Tegas Bupati Siak Afni dan Kapolres Siak Dinanti

ZONAKRIMINAL24.COM|SIAK, – Sebuah tindakan pembangkangan hukum atau insubordinasi secara terang-terangan kini tengah berlangsung di jantung pusat kota Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam hingga April 2026, tempat hiburan malam Scorpion Diskotik yang kini berganti nama menjadi New Dynasty, berlokasi strategis di Jl. M. Yamin, Kelurahan Perawang, terbukti nekat beroperasi secara ilegal meskipun stiker penyegelan resmi dari Satpol PP Kabupaten Siak masih terpasang kuat di pintu masuk utama sejak penutupan resmi pada 26 Agustus 2025.

Tindakan manajemen New Dynasty secara nyata telah mengangkangi wibawa pemerintah daerah dan melanggar serangkaian aturan hukum positif yang berlaku, terutama Pasal 232 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau pengabaian segel pejabat negara yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Selain pelanggaran pidana umum, operasional lokasi ini juga menabrak Surat Edaran Bupati Siak Nomor 300/SATPOL PP/2026/1 yang melarang keras penyelenggaraan hiburan Disc Jockey (DJ) dan musik remix guna menjaga ketertiban umum. Secara administratif, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan perizinan berusaha yang tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI. Hasil verifikasi pada sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) pada koordinat lokasi tersebut berstatus “BLOCK/SUSPEND”, sehingga segala bentuk aktivitas ekonomi di gedung tersebut adalah ilegal murni.

Pihak pengelola diketahui hanya mengantongi izin sebagai karaoke keluarga, namun di lapangan menyulap fungsi bangunan menjadi diskotik dan pub tanpa dokumen legal yang sah. Investigasi menemukan bukti visual tak terbantahkan berupa deretan kendaraan pengunjung yang padat pada dini hari di area gedung yang seharusnya steril pasca penyegelan. Pihak manajemen diduga kuat menggunakan modus pintu rahasia guna menyelundupkan tamu untuk menghindari patroli rutin, yang menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea untuk melecehkan supremasi hukum.

Kengototan pengelola semakin terlihat dengan tetap diselenggarakannya event hiburan bertajuk “NEW RESIDENT” pada 25 Maret 2026 yang menampilkan Guest DJ Fonyavünda bersama Resident DJ Zoey & DJ Pamela, serta DJ Martin Beatloop.

Pelanggaran di lokasi ini juga mencakup peredaran bebas minuman keras golongan B dan C seperti jenis Whisky dan Vodka tanpa izin SIUP-MB. Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya praktik prostitusi terselubung atau aktivitas asusila di dalam kamar karaoke yang sengaja dialihfungsikan demi meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum, yang jelas-jelas merusak moralitas masyarakat di wilayah yang dijuluki Negeri Istana tersebut. Fakta-fakta ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan tempat hiburan tersebut telah mencederai aturan perdagangan dan norma sosial yang berlaku di Kabupaten Siak.

Masyarakat Kecamatan Tualang kini menagih ketegasan luar biasa dari Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, untuk segera mengambil langkah diskresi berupa pembongkaran bangunan atau penutupan permanen terhadap usaha yang secara sistematis terus melakukan pelanggaran berat. Kasatpol PP Siak, Syamsurizal, juga diminta bertanggung jawab atas jebolnya pengawasan lapangan yang mengakibatkan segel negara dianggap hanya sebagai pajangan semata. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait seolah memberikan ruang bagi pihak manajemen untuk terus mengeruk keuntungan di atas pelanggaran hukum yang nyata dan terbuka.

Aparat Penegak Hukum mulai dari Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar hingga Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono diharapkan segera melakukan tindakan represif berupa penggerebekan atau Operasi Tangkap Tangan terhadap aktor intelektual di balik operasional ilegal ini guna memberikan efek jera. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tidak muncul persepsi publik bahwa hukum di Kabupaten Siak tajam ke bawah namun tumpul ke samping.

Publik didukung Media mengecam keras segala bentuk praktik ilegal ini dan akan terus mengawal kasus hingga pihak New Dynasty ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga marwah dan martabat daerah.***(Tim)


Editor   : jimmi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama