Pemilik Pabrik Tahu di Kampar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Usai Memasang Jebakan Listrik Menelan Korban

Pemilik Pabrik Tahu Memasang Jebakan Listrik, Menelan Korban


Zonakriminal24.blogspot.com/Kampar,= Seorang bocah inisial RE (14) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar provinsi Riau, ditemukan tragis tak bernyawa oleh warga. Korban ditemukan di belakang pabrik tahu. Peristiwa tersebut dilaporkan warga ke aparat penegak hukum.

Setibanya Satreskrim Polsek Tambang di lokasi tersebut, tanpa membuang waktu langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban, lalu membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru segera di otopsi, guna memastikan penyebab kematian korban.

Usai melakukan otopsi dan penyelidikan forensik, akhirnya mengungkap fakta yang mengejutkan. Korban RE tersebut tewas akibat sengatan arus listrik.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, dari hasil analisis saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, mengungkap fakta penyebab kematian remaja tersebut.

“Tak sampai 24 jam setelah penemuan mayat RE, Polres Kampar berhasil mengungkap penyebab kematian tragis di Desa Kualu itu,” ungkap Boby.

Dengan kerja keras penyelidikan dan tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar bersama jajaran Polsek Tambang, berhasil meringkus pelaku penyebab kematian RE.

Ternyata korban meninggal dikarenakan seorang pria inisial AR (40) pemilik pabrik tahu, dengan sengaja memasang jebakan listrik di area pabriknya.

“Pelaku berinisial AR ini kita tangkap kurang dari 24 jam, waktu yang singkat. Penyelidikan yang cermat dan cepat, menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus,” kata Kapolres Kampar.

Aliran listrik tersebut merupakan jebakan yang sengaja dipasang oleh pemilik pabrik tahu, dengan motif untuk mengamankan asetnya dari serangkaian pencurian yang telah terjadi.

“Tersangka pelaku dengan niat memberi efek jera kepada orang yang mencuri di pabriknya, namun diluar dugaan, perbuatan pelaku telah menelan korban, menghilangkan nyawa seseorang,” kata Boby dalam keterangan pers, Selasa (2/9/2025).

Tersangka mengaku merasa frustasi, karena pabriknya menjadi sasaran pencurian selama tiga bulan terakhir. Barang-barang seperti mesin air, ember besi yang hilang. Pelaku memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku mengambil tindakan ilegal yang berakibat fatal.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak tahu bahwa jebakan yang dipasangnya telah memakan korban, dan baru menyadarinya setelah pulang dari berjualan tahu.

Atas perbuatannya, pelaku AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Kapolres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada kejadian pencurian apapun ke Polisi, biar jangan terjadi hal yang serupa,” tegasnya.

Boby juga mengingatkan bahayanya tindakan memasang jebakan listrik, yang tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga dapat berbalik membahayakan diri sendiri.



Editor       : jimmi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama