ZONAKRIMINAL24.COM|MERANTI,- Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) berskala besar melanda kawasan lindung Hutan Suaka Margasatwa Tasik Tanjung Padang, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kejahatan lingkungan yang terorganisasi ini dilaporkan telah berlangsung secara masif selama puluhan tahun tanpa ada penindakan berarti dari otoritas keamanan setempat. Berdasarkan data investigasi lapangan terbaru per Jumat, 9 Oktober 2026, volume kayu alam yang diduga diambil dari ekosistem rawa gambut dalam tersebut diperkirakan mencapai 300 ton setiap bulannya. Kerusakan di zona inti suaka alam ini tidak hanya mengancam kelestarian flora dan fauna endemik, tetapi juga memicu kerugian ekologis permanen berupa rusaknya hidrologi kubah gambut yang meningkatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan basah.
Modus operandi di tingkat hulu bermula di dalam kawasan hutan rawa gambut yang berada pada titik koordinat geospasial 1.025381, 102.261944. Di lokasi tersebut, para pekerja lapangan diduga melakukan penebangan pohon alam secara ilegal dan memotongnya secara kasar menjadi komponen balok tim (balok tem). Untuk mengeluarkan kayu-kayu tersebut melewati medan gambut yang basah dan rapat, pihak-pihak yang terlibat diduga membangun infrastruktur darurat berupa kanal-kanal mekanis rawa dan jalur khusus yang dikenal sebagai rel kayu atau jalan kuda-kuda. Melalui jalur buatan inilah kayu berbentuk balok tim tersebut diseret secara manual menuju tepi perairan.
Aliran logistik tersebut kemudian beralih ke jalur air melalui titik penambatan di Muara Sungai Desa Dedap pada koordinat 1.047500, 102.274167. Pada tahap pengangkutan lintas kabupaten ini, seorang warga Desa Ketam Putih bernama Untung disebut bertindak sebagai nakhoda sekaligus pengangkut utama melalui jalur laut.
Untung mengoperasikan kapal pompong untuk memuat dan menarik balok-balok tim tersebut menyeberangi selat menuju wilayah hilir di Kabupaten Bengkalis. Seluruh mobilisasi komoditas kehutanan lintas perairan ini diduga berlangsung tanpa dilengkapi dokumen administrasi negara yang sah, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Setelah menyeberangi selat, kapal pompong disebut merapat di pelabuhan tidak resmi yang terletak di pesisir perairan Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, pada koordinat 1.472144, 102.146931. Di dermaga tersebut, muatan kayu diduga diturunkan dan dipindahkan ke truk-truk angkutan darat pada malam hari untuk menghindari deteksi aparat. Tujuan akhir dari rangkaian pengangkutan ini diduga sebuah fasilitas gudang dan pabrik pengolahan kayu (sawmill) yang terletak di Jalan Awang Mahmuda, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, dengan titik koordinat gudang 1.473528, 102.152194.
Fasilitas industri hilir tersebut disebut dikendalikan oleh seorang pengusaha lokal bernama Irul (Khairul Azmi), yang diduga bertindak sebagai pemodal sekaligus pihak utama dalam jaringan tersebut. Dalam menjalankan operasional sehari-hari di gudang dan tempat pengolahan kayu, Sdr. Irul disebut dibantu oleh sejumlah pengelola lapangan, di antaranya Denis dan Anas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu aktor lapangan bernama Ijal disebut tidak lagi bekerja dalam jaringan tersebut. Bisnis pengolahan kayu milik Sdr. Ijal dilaporkan telah berhenti beroperasi setelah yang bersangkutan sempat ditangkap aparat penegak hukum dan menjalani hukuman penjara dalam waktu cukup lama. Sistem kerja di gudang hilir yang disebut dikelola Irul cs diduga menjadi unit pemrosesan akhir, tempat balok-balok tim yang tiba melalui jalur laut dipotong, dibelah, dan diolah kembali menggunakan mesin somel menjadi material siap pakai, seperti papan dan beroti, sesuai pesanan pembeli.
Modus yang diduga diterapkan pada rantai hilir ini adalah praktik pencucian kayu (wood laundering), yakni pemanfaatan dokumen izin usaha perabot atau panglong kayu sebagai dasar untuk menyamarkan asal-usul bahan baku. Melalui izin usaha tersebut, kayu yang diduga berasal dari kawasan suaka margasatwa berpotensi disamarkan status administratifnya seolah-olah merupakan bahan baku legal, sehingga hasil olahan berupa papan dan beroti dapat dipasarkan ke sektor komersial.
Sorotan tertuju pada lokasi gudang dan sawmill yang disebut milik Irul cs, yang berada di depan UPT Puskesmas Bengkalis, Desa Sungai Alam. Lokasi operasional industri penampung kayu tersebut dilaporkan hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Polsek Bengkalis. Aktivitas bongkar muat, pengolahan balok tim menjadi papan dan beroti, serta distribusi yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun di lokasi yang dekat dengan kantor kepolisian itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan pembiaran sistemik maupun kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Ketika dikonfirmasi oleh tim awak media melalui WhatsApp pada Jumat (9/10/2026), Sdr. Untung selaku pengangkut melalui jalur laut memberikan keterangan mengenai aktivitas pengangkutan kayu. Untung mengaku kerap diminta membantu membawa kayu dari muara perairan Desa Dedap menuju perairan Pulau Bengkalis dengan upah berkisar Rp1.000.000, Rp1.500.000, hingga Rp2.000.000 sekali jalan, sementara biaya bahan bakar kapal ditanggung sendiri. Untung juga mengaku mengetahui bahwa kayu yang dibawanya berasal dari kawasan konservasi dan tidak dilengkapi dokumen atau surat resmi dari pemerintah.
Untung menjelaskan bahwa kayu-kayu balok tim tersebut diangkut melalui perairan dengan cara diikat dan digeret di bawah kapal pompong. Sistem pengangkutan ini memiliki risiko keselamatan yang tinggi. Jika kapal pompong dihantam angin kencang dan ombak besar di tengah selat, ikatan kayu dapat terlepas, berhamburan, hancur, atau hanyut terbawa arus. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian bagi pengangkut karena, menurut keterangannya, upah dari pihak pemesan baru dibayarkan secara tunai setelah barang tiba dengan selamat di titik bongkar muat.
Untung menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan yang saat ini paling sering dilakukannya adalah memasok bahan baku kayu ke gudang milik Bos Irul di Sungai Alam, setelah hubungan kerjanya dengan pemain lama terputus akibat kasus hukum hukum yang menjerat pihak tersebut.
Lebih lanjut, Untung memberikan keterangan mengenai dugaan adanya pengawalan agar kapal pompong dapat melintas dengan aman. Ia menceritakan bahwa keponakannya pernah ditangkap dan dipenjara selama dua tahun karena kedapatan membawa kayu tanpa penanggung jawab atau pengawal di kapal. Untung mengisyaratkan bahwa aktivitas pelayaran tersebut sangat bergantung pada orang yang melakukan pengawalan di lapangan.
Menurut keterangannya, pada masa lalu pengawalan diduga melibatkan oknum tentara, sedangkan untuk aktivitas belakangan ini diduga melibatkan unsur lain. Untung juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan lokal asal Selat Panjang yang berada di Bengkalis, berinisial Tengku, yang disebut ikut mendampingi pergerakan armada di perairan laut.
Untung menyebut aktivitas pembalakan di Desa Dedap melibatkan banyak pekerja dari masyarakat setempat yang identitasnya tidak dapat ia sebutkan satu per satu. Ia juga menyampaikan bahwa pihak pemesan di hilir berdalih pasokan balok tim dari kawasan suaka margasatwa tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan atau renovasi proyek rumah bantuan layak huni dari program pemerintah daerah.
Dari aspek hukum, rangkaian aktivitas yang diduga berlangsung dari hulu hingga hilir tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para pelaku di lapangan dan pengangkut kayu dapat dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 19 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), dengan memperhatikan perubahan ketentuan yang berlaku.
Pengakuan Untung mengenai tidak adanya dokumen resmi untuk kayu yang diangkut perlu diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi dokumen oleh aparat berwenang. Informasi mengenai penindakan hukum sebelumnya terhadap pelaku lapangan juga dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aktivitas serupa.
Sementara itu, dugaan keterlibatan Sdr. Irul sebagai pemodal dan pemilik tempat penampungan perlu diuji berdasarkan bukti yang sah. Ketentuan Pasal 86 dan Pasal 94 UU P3H beserta perubahan yang berlaku dapat menjadi bagian dari telaah hukum apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum maupun oknum media juga memerlukan pemeriksaan tersendiri.
Konfirmasi Khairul Azmi alias Irul (Belum Merespons)
Hingga berita ini diturunkan pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, Khairul Azmi alias Irul, yang disebut sebagai pemilik gudang kayu dan fasilitas sawmill di depan Puskesmas Sungai Alam, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan tim awak media. Upaya panggilan telepon seluler kepada yang bersangkutan terdengar berdering tanpa jawaban. Sementara itu, pesan konfirmasi tertulis melalui WhatsApp yang mempertanyakan dugaan praktik wood laundering serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan telah berstatus centang dua, tetapi belum dibalas hingga batas waktu penyuntingan berita.
Editor : Redaksi
